Masalah Jabatan Fungsional Kesehatan di Puskesmas

Sebelum menulis tulisan ini, kami mencari informasi seputar Jabatan Fungsional Kesehatan di Puskesmas dalam kaitannya dengan pengalihan jabatan Kepala Puskesmas yang awalnya dijabat oleh pejabat struktural kini harus dijabat oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan.

Dari hasil pencarian, kami menemukan sebuah file pdf yang diunggah oleh Kementerian Kesehatan melalui bppsdmk.kemkes.go.id yang berjudul Kajian Standar Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Di Puskesmas.

File tersebut merupakan materi sebuah hasil survey yang dilakukan oleh PT. Kreasi Cipta Konsultan dalam sebuah Pertemuan Integrasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan SDMK pada tanggal 23 - 25 November 2016.

Masalah Jabatan Fungsional Kesehatan di Puskesmas

Kami membaca dan mempelajari file tersebut dan menitikberatkan perhatian pada hasil temuan dan saran yang diberikan oleh PT. Kreasi Cipta Konsultan sebagaimana yang kami tuliskan kembali berikut ini:

Masalah Terkait Jabatan Fungsional di Puskesmas

Terdapat beberapa masalah yang disampaikan dengan analisa yang sangat logis dan berdasarkan fakta adalah sebagai berikut:

Masalah Sumber Daya Manusia

  1. Belum adanya standar jabatan fungsional yang harus ada di Puskesmas menyebabkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tidak mengetahui dengan pasti jenis-jenis tenaga kesehatan yang harus ditempatkan di Puskesmas.
  2. Kurangnyajenis-jenis tenaga kesehatan di Puskesmas menyebabkan beberapa jabatan fungsional yang diperlukan tidak ada pemangkunya. Akibatnya jabatan-jabatan fungsional tersebut dipangku rangkap oleh tenaga kesehatan yang ada, sehingga dilaksanakan secara sambilan dan tidak/kurang professional.
  3. Tenaga administrasi di Puskesmas sangat kurang, sehingga banyak tugas administrasi (seperti ketatausahaan, statistik, pelaporan, danlain-lain) menjadi tugas tambahan bagi pemangku-pemangku jabatan fungsional. Selain memberatkan bagi pemangku jabatan fungsional tersebut, hal ini juga menyebabkan kurang profesionalnya pelaksanaan tugas-tugas administrasi karena pelaksananya tidak/kurang kompeten.
  4. Masih banyak pemangku jabatan fungsional di Puskesmas yang belum menjabat secara resmi (belum memiliki SK dari MenPAN). Penetapan mereka sebagai pejabat fungsional hanya berdasarkan SK dari Bupati/Walikota dan/atau Kepala Puskesmas. Dengan demikian mereka tidak mendapat haknya (misalnya tunjangan jabatan) secara memadai sebagai pejabat fungsional.
  5. Tenaga-tenaga kesehatan CPNS, kontrak (PTT, dan lain-lain), dan sukarelawan tidak dapat ditetapkan sebagai pemangku resmi jabatan fungsional, sehingga motivasi mereka melaksanakan tugas menjadi kurang, karena tidak adanya tunjangan jabatan. Padahal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa jabatan fungsional dapat dipangku oleh ASN (yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
  6. Kurangnya kompetensi, daya tanggap (responsiveness), dan inovatifnya para pemangku jabatan fungsional di Puskesmas.
  7. Di Puskesmas kota besar (metropolitan) seperti DKI Jakarta, beban kerja para pejabat fungsional, khususnya dokter, perawat, dan bidan cukup besar, sehingga diperlukan jumlah pemangku jabatan sesuai beban kerja.
  8. Kurangnya pengetahuan Kepala Puskesmas dalam manajemen Sumber Daya Manusia.

Masalah Sarana dan Prasarana

  1. Sarana laboratorium hampir semua Puskesmas perdesaan dan daerah terpencil tidak memilikinya. Ada juga beberapa Puskesmas perkotaan yang tidak memiliki laboratorium. Hal ini memang menjadi pelengkap masalah ketiadaan jabatan fungsional pranatala boratorium di Puskesmas. Akibatnya kegiatan diagnosis di Puskesmas menjadi terhambat, karena spesimen yang akan diperiksa harus dikirim ke laboratorium lain. Jika di Puskesmas tersebut terdapat pemangku jabatan fungsional pranata laboratorium, maka pengumpulan angka kreditnya lambat, sehingga kenaikan pangkatnya pun terhambat.
  2. Kurang/tidak adanya sarana transportasi banyak dikeluhkan oleh Puskesmas di daerah terpencil. Sarana transportasi penting terutama untuk pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan dan upaya kesehatan masyarakat lainnya. Di daerah terpencil, pasien hanya sedikit, tetapi sisa waktu para pemangku jabatan fungsional tidak/kurang dapat dimanfaatkan untuk mengunjungi masyarakat karena ketiadaan/kurangnya sarana transportasi. Hal ini menjadikan pelaksanaan tugas jabatan fungsional tidak maksimal, sehingga pengumpulan angka kredit pun menjadi lambat. Akibatnya, kenaikan pangkat para pejabat fungsional di daerah terpencil terhambat, dan kalah cepat dengan sejawat-sejawatnya di Puskesmas perdesaan apalagi perkotaan. Keadaan ini tidak adil dan merupakan demotivasi. 

Saran-Saran Terkait Jabatan Fungsional Kesehatan Di Puskesmas

Pada file tersebut, selain disampaikan masalah-masalah terkait jabatan fungsional, juga dilengkapi dengan saran-saran untuk mengatasi permasalahan yang ada, seperti berikut:

  1. Segi peraturan perundang-undangan: Kementerian Kesehatan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 atau menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan baruuntuk menetapkan standar jabatan (tidak terbatas jabatan fungsional).
  2. Segi penataan jabatan fungsional: Kementerian Kesehatan segera menyusun Rencana Aksi atau Peta Jalan (Road Map) Pengembangan dan Penataan Jabatan(tidak terbatas jabatan fungsional) di Puskesmas, dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
  3. Segi penguatan sarana dan prasarana Puskesmas: Kementerian Kesehatan segera menyusun Rencana Aksi atau Peta Jalan (Road Map) Penguatan Sarana dan Prasarana Puskesmas. Hal ini karena semakin banyaknya kegiatan yang harus dilaksanakan Puskesmas (JKN, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, dan lain-lain).
  4. Di atas semua itu, disarankan agar semua upaya (1 s/d 3) tersebut di atas hendaknya dilaksanakan secara terpadu lintas unit organisasi Kementerian Kesehatan dan berbasis pada data/fakta(evidence-based).
  5. Perlu dilakukan analisis beban kerja, khususnya di Puskesmas perkotaan yang terletak di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, untuk menentukan standar jumlah pemangku jabatan fungsional kesehatan di Puskesmas. 

Demikian informasi yang dapat kami bagikan. Jika Anda ingin memperoleh file pdf-nya silakan download DISINI.

Silakan bagikan tulisan ini ke media sosial melalui tombol bagikan yang kami sediakan. Jika ingin berlangganan artikel terbaru dari kami, silakan ikuti kami melalui tombol berlangganan yang kami sediakan dibawah.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال