Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS

Simpang siur informasi mengenai pelayanan kesehatan yang dapat diterima oleh peserta BPJS Kesehatan masih saja ditemukan di masyarakat. Bahkan tidak jarang pula kita menemukan adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh pemberi pelayanan.

Dalam peraturan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, telah disebutkan mengenai ruang lingkup pelayanan kesehatan yang dapat dijamin oleh BPJS kesehatan.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

Adapun daftar pelayanan-pelayanan tersebut adalah sebagai berikut:

Pelayanan Kesehatan yang Dijamin Oleh BPJS Kesehatan


A. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama


Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:
  1. Administrasi pelayanan;
  2. Pelayanan promotif dan preventif;
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
  6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis;
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan
  8. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.

B. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, yang mencakup:

  1. a. Administrasi pelayanan;
  2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
  3. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
  5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
  6. Rehabilitasi medis;
  7. Pelayanan darah;
  8. Pelayanan kedokteran forensik klinik;
  9. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan bpjs kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah;
  10. Perawatan inap non intensif; dan
  11. Perawatan inap di ruang intensif.

3. Persalinan


Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.


4. Ambulan


Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien


Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin Oleh BPJS Kesehatan



  1. 1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
  13. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan
  16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  17. Klaim perorangan.
Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Silakan bagikan ke media sosial melalui tombol bagikan yang telah kami sediakan.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال