Jumlah Angka Kredit Bidan yang Harus Dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat

Jabatan fungsional khusus atau jabatan fungsional tertentu dan angka kredit adalah hal yang tidak terpisahkan saat mengusulkan kenaikan pangkat. Demikian pula bidan sebagai salah satu jenis tenaga dalam jabatan fungsional khusus di bidang kesehatan.

Untuk melakukan pengusulan kenaikan pangkat, seorang bidan harus memenuhi jumlah angka kredit yang telah dipersyaratkan dalam Permenpan Nomor 01 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya atau yang diatur pula pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 551 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya.

Peraturan-peraturan tersebut merupakan pedoman yang harus digunakan untuk mengusulkan kenaikan pangkat maupun hal-hal lain yang terkait dengan jabatan bidan, baik bidan trampil maupun bidan ahli.

Uraian tugas dan rincian butir kegiatan telah diatur secara lengkap pada lampiran peraturan tersebut, sehingga kita tinggal menyesuiakan dengan kegiatan yang kita lakukan dilapangan. Oleh karena itu, kami menyarankan kepada tenaga terkait untuk mendownload peraturan tersebut sebagai bahan acuan.

Walaupun nantinya anda akan memperoleh dan mempelajari peraturan tersebut, tapi melalui tulisan ini kami akan menuliskan tentang jumlah angka kredit bidan yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat secara singkat, mungkin akan bermanfaat bagi anda yang membutuhkan informasi tersebut.

Jumlah angka kredit yang harus dipenuhi berbeda-beda dari setiap golongan dan jabatan bidan. Mengenai jabatan dan kepangkatan bidan dapat anda baca pada tulisan kami sebelumnya yang berjudul "Jenjang Jabatan dan Pangkat Bidan Berdasarkan Permenpan Tahun 2008".

Berikut ini rincian jumlah angka kredit bidan yang harus dipenuhi untuk mengusulkan kenaikan pangkat:

Bidan Ahli

Bidan ahli adalah jabatan bidan yang memiliki ijazah minimal S1/DIV kebidanan. Jabatan bidan ahli terdiri dari bidan pertama, muda dan madya. Rinciannya angka kredit per jabatan per golongan adalah sebagai berikut:

Bidan Pertama


Pangkat/golongan: Penata Muda, III/a hingga Penata Muda Tkt I, III/b.
Jumlah angka kredit yang harus diperoleh adalah:
  • Penata Muda, III/a harus mencapai 100 angka kredit, terdiri dari minimal 80 unsur utama dan maksimal 20 unsur penunjang.
  • Penata Muda Tkt I, III/b harus mencapai 150 angka kredit, terdiri dairi minimal 120 unsur utama dan maksimal 30 unsur penunjang.

Bidan Muda


Pangkat/golongan: Penata, III/c hingga penata tkt I, III/d.
Jumlah angka kredit yang harus diperoleh adalah:
  • Penata, III/c, harus mencapai 200 angka kredit, terdiri dairi minimal 160 unsur utama dan maksimal 40 unsur penunjang.
  • Penata Tkt I, III/d, harus mencapai 300 angka kredit, terdiri dairi minimal 240 unsur utama dan maksimal 60 unsur penunjang.

Bidan Madya


Pangkat/golongan: Pembina, IV/a hingga Pembina Utama Muda, IV/c.
Jumlah angka kredit yang harus diperoleh adalah:
  • Pembina, IV/a, harus mencapai 400 angka kredit, terdiri dairi minimal 320 unsur utama dan maksimal 80 unsur penunjang.
  • Pembina Tkt I, IV/b, harus mencapai 550 angka kredit, terdiri dairi minimal 440 unsur utama dan maksimal 110 unsur penunjang.
  • Pembina Utama Muda, IV/c, harus mencapai 700 angka kredit, terdiri dairi minimal 560 unsur utama dan maksimal 140 unsur penunjang. 

Bidan Terampil


Bidan Terampil merupakan bidan yang memiliki ijazah DIII kebawah. Jabatan bidan terampil terdiri dari Bidan Pelaksana Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan dan Penyelia. Rincian jumlah angka kredit adalah sebagai berikut:

Bidan Pelaksana Pemula


Pangkat/golongan bidan pelaksana pemula: Pengatur Muda, II/a, harus mencapai 25 angka kredit, terdiri dairi minimal 20 unsur utama dan maksimal 5 unsur penunjang.

Bidan Pelaksana


Pangkat/golongan bidan pelaksana terdiri dari: Pengatur Muda Tkt I, II/b hingga Pengatur Tkt I, II/d. Jumlah angka kredit yang harus diperoleh adalah sebagai berikut:
  • Pengatur Muda Tkt I, II/b, harus mencapai 40 angka kredit, terdiri dairi minimal 32 unsur utama dan maksimal 8 unsur penunjang.
  • Pengatur, II/c, harus mencapai 60 angka kredit, terdiri dairi minimal 48 unsur utama dan maksimal 12 unsur penunjang.
  • Pengatur Tkt I, II/d, harus mencapai 80 angka kredit, terdiri dairi minimal 64 unsur utama dan maksimal 16 unsur penunjang.

Bidan Pelaksana Lanjutan


Pangkat/golongan bidan pelaksana lanjutan terdiri dari: Penata Muda, III/a hingga Penata Muda Tkt I, III/b. Jumlah angka kredit yang harus diperoleh adalah sebagai berikut:
  • Penata Muda, III/a, harus mencapai 100 angka kredit, terdiri dairi minimal 80 unsur utama dan maksimal 20 unsur penunjang.
  • Penata Muda Tkt I, III/b, harus mencapai 150 angka kredit, terdiri dairi minimal 120 unsur utama dan maksimal 30 unsur penunjang.

Bidan Penyelia


Pangkat/golongan bidan penyelia terdiri dari: Penata, III/c hingga Penata Tkt I, III/d.
Jumlah angka kredit yang harus diperoleh adalah sebagai berikut:
  • Penata, III/c, harus mencapai 200 angka kredit, terdiri dairi minimal 160 unsur utama dan maksimal 40 unsur penunjang.
  • Penata Tkt I, III/d, harus mencapai 300 angka kredit, terdiri dairi minimal 240 unsur utama dan maksimal 60 unsur penunjang.
Matriks angka kredit kenaikan pangkat bidan dapat anda lihat pada gambar berikut:

Jumlah Angka Kredit Bidan Ahli
Jumlah Angka Kredit Bidan Ahli

Jumlah Angka Kredit Bidan Terampil
Jumlah Angka Kredit Bidan Terampil

Pembuatan SKP Menggunakan Aplikasi
Dalam membuat SKP Bidan juga harus mengetahui jumlah angka kredit yang harus dipenuhi agar layak mengusulkan kenaikan pangkat. Sebagaimana pula yang dipersyaratkan dalam Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja, disebutkan bahwa dalam pembuatan SKP Tenaga Fungsional Khusus harus memperhitungkan jumlah angka kredit. Oleh karena itu, sangat penting bagi seorang bidan untuk mengetahui besaran angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat.

Membuat SKP Bidan bisa dibilang gampang-gampang susah, karena teknik-teknik perhitungan yang harus dikuasai untuk bisa menghasilkan SKP yang valid.

Selain itu, bila kita menggunakan perhitungan komputer maka paling tidak kita harus mahir menggunakan excel agar dapat menghitung angka kredit.

Untuk mempermudah peembuatan SKP Bidan terampil, kami telah membuat sebuah aplikasi excel yang dapat mempermudah semua perhitungan tersebut.

Pembahasan mengenai aplikasi tersebut telah kami bahas pada tulisan kami sebelumnya yang berjudul "Aplikasi SKP Bidan, Hitung Angka Kredit Otomatis".

Itulah pembahasan mengenai jumlah angka kredit bidan yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat, selengkapnya silakan download peraturan sebagaimana yang kami sebutkan diatas.

2 Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

  1. terima kasih, sangat membantu

    BalasHapus
  2. Peraturannya blm di update dg yg baru utk juknis jafung bidan

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال