Peran Sekolan dan Madrasah dalam Pelaksanaan UKS

Keberhasilan pelaksanaan UKS di sekolah dan madrasah sangat ditentukan oleh seberapa besar komitmen kepala sekolah dan madrasah serta masyarakat sekolah terhadap pentingnya pelaksanaan UKS; dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terkait. Peran sekolah dan madrasah dalam pelaksanaan UKS antara lain:
  1. Bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan kegiatan UKS.
  2. Membentuk dan memberdayakan Tim Pelaksana UKS di sekolah dan madrasah.
  3. Memasukkan kegiatan UKS ke dalam RKS (Rencana Kegiatan Sekolah) dan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
  4. Melakukan sosialisasi rencana dan pembinaan kegiatan UKS kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar.
  5. Melaksanakan pendidikan kesehatan (materi PHBS, kesehatan reproduksi remaja, Kesehatan gigi dan mulut, gizi dan keamanan makanan, Kesehatan lingkungan, kesehatan jiwa, dll) terhadap termasuk pengelola kantin, produsen/penjaja makanan, peserta didik, guru, orang tua.
  6. Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan kesehatan : penjaringan kesehatan, pemeriksaan berkala, Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), pengendalian penyakit; kesehatan gigi dan mulut, reproduksi, jiwa, indera penglihatan dan pendengaran; program kecacingan; P3K; P3P, Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) dan tablet tambah darah.
  7. Melaksanakan penyehatan lingkungan sekolah (pengendalian faktor risiko lingkungan baik lingkungan fisik antara lain higiene dan sanitasi bangunan, pangan; penyediaan air bersih dan sarana sanitasi; pengelolaan sampah dan limbah; penghijauan; dan PSN sekali seminggu; maupun lingkungan mental sosial, misalnya menciptakan rasa aman dan nyaman, menyediaan layanan bimbingan dan konseling).
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan UKS.
Peran-peran tersebut dikutip dari Pedoman Akselerasi Pembinaan dan Pelaksanaan UKS yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan RI, Bina Kesehatan Anak Tahun 2015.