Menyedihkan, Dokumen Akreditasi Beberapa Puskesmas Sama Persis

Kebijakan pemerintah mewajibkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk diakreditasi 'memaksa' puskesmas sebagai salah satu dari FKTP harus mempersiapkan diri terkait upaya mencapai status terakreditasi sebagai bentuk kepatuhan atas kebijakan yang ditetapkan.

Akreditasi Puskesmas bukanlah hal yang asing bagi petugas kesehatan yang bekerja di puskesmas maupun Dinas Kesehatan. Seluruh puskesmas se-Indonesia berlomba-lomba mempersiapkan diri, menyediakan dokumen dan berbenah diri untuk persiapan penilaian akreditasi.

Hingga saat ini, ribuan puskesmas se-Indonesia telah melalui proses survei dan dinyatakan lulus dengan status kelulusan yang berbeda-beda. Dari akreditasi dasar, madya, utama hingga paripurna. Sebagian lagi ada yang sedang mempersiapkan diri hingga tahun 2019.

Secara keseluruhan, perlu diakui bahwa terjadi perubahan yang signifikan dari beberapa aspek pada puskesmas sebelum dan sesudah akreditasi seperti tata graha puskesmas, ketersediaan dokumen, pengetahuan pegawai maupun metode pelayanan terhadap masyarakat.

Namun, tidak dipungkiri pula ada beberapa hal yang perlu mendapat tanggapan serius demi keberlangsungan kualitas dan mutu puskesmas itu sendiri hingga pelaksanaan re-akreditasi pada 3 (tiga) tahun berikutnya semenjak dinyatakan lulus atau terakreditasi.

Coba anda search atau melakukan pencarian contoh-contoh dokumen akreditasi melalui media online. Disana anda akan menemukan sangat banyak dokumen yang di unggah dan dapat diperoleh dengan mudah. Dokumen-dokumen tersebut mencantumkan nama puskesmas dan berasal dari berbagai daerah.

Jika diteliti, terdapat hal aneh dan sangat menyedihkan pada dokumen-dokumen tersebut. Bagaimana tidak, beberapa contoh dokumen yang diunggah oleh puskesmas yang berbeda dan berasal dari daerah yang berbeda ternyata memiliki dokumen yang sama persis.

Coba bandingkan kedua dokumen dari dua puskesmas yang berasal dari daerah berbeda pula yang kami unduh melalui situs scribe.com berikut ini:

Contoh Dokumen Akreditasi Puskesmas A (Identifikasi Peluang Perbaikan)
Contoh Dokumen Akreditasi Puskesmas A (Identifikasi Peluang Perbaikan)

Contoh Dokumen Akreditasi Puskesmas B (Identifikasi Peluang Perbaikan)
Contoh Dokumen Akreditasi Puskesmas B (Identifikasi Peluang Perbaikan)

Dokumen tersebut terdiri dari beberapa halaman, namun sebagai contoh kami hanya menampilkan halaman pertama. Pada halaman berikutnya juga masih sama persis.

Mungkinkah hal ini dapat terjadi?

Menurut kami, ini sangat tidak mungkin terjadi. Apalagi pada contoh tersebut adalah dokumen identifikasi peluang perbaikan puskesmas yang ada pada instrumen penilaian akreditasi kriteria 1.1.3, yang mana pada kriteria tersebut mengisyaratkan adanya perbedaan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang berbeda dari setiap daerah.

Hal ini disebutkan dalam pokok pikiran kriteria tersebut sebagai berikut: "Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah, oleh karena itu perlu diidentifikasi peluang pengembangan Upaya dan kegiatan Puskesmas, serta peluang perbaikan mutu dan kinerja".

Melihat instrumen ini, maka dapat disimpulkan bahwa dokumen yang dihasilkan kemungkinan besar akan berbeda antara puskesmas yang satu dengan yang lainnya tergantung kebutuhan mereka.

Apalagi bila dilihat kata demi kata disetiap kalimat pada contoh dokumen tersebut diatas ternyata sama persis. Maka kami dapat mengambil kesimpulan bahwa contoh dokumen tersebut diambil dari sumber yang sama atau ada salah satu diantara mereka yang menjiplak.

Contoh tersebut diatas hanya salah satu dari sekian banyak fakta yang kami dapatkan. Anda pun dapat dengan mudah mencarinya hanya dengan mengetikan kata kunci pada pencarian google, anda akan menemukan ratusan bahkan ribuan dokumen disana. Silakan bandingkan sendiri.

Sebagian asumsi positif kami mengatakan bahwa dokumen yang ada pada media online tersebut hanyalah 'contoh', namun dokumen yang asli ada di puskesmas tidaklah demikian atau tetap menyesuaikan dengan kebutuhan puskesmas masing-masing. Semoga.

Tapi, bila asumsi negatif berlaku bahwa dokumen-dokumen yang sama tersebut terdapat di puskesmas masing-masing, maka hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari seluruh pihak terkait.

Banyak hal yang menjadi penyebabnya sehingga menurut kami upaya puskesmas mempersiapkan diri dalam proses akreditasi hanya sekedar 'menggugurkan kewajiban' sehingga segala upaya dilakukan serba asal jadi. Keterlibatan semua sektor terkait sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan pemasalahan ini.

Kita semua tentunya memiliki pendapat yang berbeda-beda atas fakta ini, silakan berikan pendapat anda melalui kolom komentar dibawah demi mencari solusi dan menganalisa kemungkinan-kemungkinan terburuk dari permasalahan ini.