Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

MEMBUAT POSTER: Perhatikan Cara Pembuatan, Syarat, Tempat, dan Kegunaannya

Membuat poster membutuhkan pemahaman dan pengetahuan yang baik sehingga dapat berguna sesuai pesan yang akan disampaikan kepada penerima informasi, baik dari segi syarat pembuatan, tempat peletakan poster serta cara pembuatan poster itu sendiri. Poster merupakan pesan singkat dalam bentuk gambar dengan tujuan untuk mempengaruhi seseorang agar tertarik pada sesuatu, atau mempengaruhi agar seseorang bertindak akan sesuatu. Poster tidak dapat memberi pelajaran dengan sendirinya, karena keterbatasan kata-kata. Poster lebih cocok kalau diperuntukkan sebagai tindak lanjut dari suatu pesan yang sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian poster bertujuan untuk mengingat kembali dan mengarahkan pembaca ke arah tindakan tertentu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh komunikator. Dari isi pesan, poster dapat disebut sebagai Thematik poster , Tactrical poster dan Practical poster . Thematik poster yaitu poster yang menerangkan apa dan mengapa, Tractical poster menjawab kapan d...

Membuat Media Promosi Kesehatan Jadi Mudah dengan Tools Ini

Membuat media promosi kesehatan merupakan salah satu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang promotor kesehatan. Dengan media promosi, promotor kesehatan dapat menyampaikan berbagai informasi kesehatan kepada masyarakat, baik melalui media cetak maupun elektronik. Dahulu, untuk membuat media cetak kita harus mahir membuat desain sendiri dan biasanya menggunakan photoshop atau sejenisnya yang bisa dibilang cukup rumit dan membutuhkan skill mumpuni untuk menghasilkan sebuah karya promosi yang menarik. Bilah tidak, maka solusi akhir adalah ke rental atau jasa pembuatan desain media. Namun, tahukah Anda bahwa saat ini ada tools yang cukup mudah digunakan dengan hasil yang sangat memuaskan? Ya, saat ini kita dapat membuat suatu karya media promosi kesehatan hanya semudah klik-klik pada keyboard laptop atau PC Anda. Tools tersebut bernama Canva. Mungkin sebagian dari pembaca Mitra Kesmas sudah mengetahui atau familiar dengan tools ini, namun tidak dipungkiri masih banyak yang belum menge...

Uraian Kegiatan Perawat Penyelia dan Angka Kredit (Permenkes No. 4 Tahun 2022)

Uraian Kegiatan Jabatan Fungsional Perawat Penyelia sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat terdiri dari 27 butir kegiatan, meliputi:  Uraian Kegiatan Perawat Penyelia 1. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok Definisi : melakukan pengumpulan data inti kelompok mencakup data kesehatan anggota kelompok atau penduduk mencakup data kesakitan, kematian dan riwayat kesehatan, menilai fasilitas pelayanan kesehatan dan sosial mencakup ketersediaan dan aksesibilitasnya, kondisi kesehatan lingkungan, serta pola perilaku sehat kelompok. Bukti Fisik : Laporan/Logbook pengkajian keperawatan dasar pada kelompok. Kualitas Hasil Kerja : Pengkajian yang dilakukan sesuai prosedur untuk pengumpulan data inti sekelompok pasien di fasilitas layanan kesehatan. Angka Kredit : 0, 004  2. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat Definisi : melakukan pengumpulan data inti ke...

Uraian Kegiatan Jabatan Perawat Mahir (Permenkes No. 4 Tahun 2022)

Uraian kegiatan Jabatan Perawat mahir sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 4 Tahun 2022 terdiri dari 28 kegiatan. Sebelumnya kamit telah membagikan tentang Uraian Kegiatan Perawat Terampil , silakan klik link tersebut untuk mengunjungi halamannya. Berikut ini kami kutip 28 uraian kegiatan perawat mahir tersebut disertai penjelasan definisi, bukti fisik, kualitas hasil kerja dan jumlah angka kredit per kegiatan: 1. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga  Definisi : kegiatan melakukan pengumpulan data kesehatan setiap individu sebagai anggota keluarga; melakukan penilaian kondisi kesehatan lingkungan rumah/pemukiman; mengidentifikasi dan menilai norma, kebiasaan/perilaku keluarga; mengobservasi dan menilai hubungan antar anggota komponen keluarga; serta mengidentifikasi tugas fungsi keluarga yang dijalankan sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundangan.  Bukti Fisik : Laporan/do...

Uraian Kegiatan Jabatan Perawat Terampil (Permenkes RI No. 4 Tahun 2022)

Uraian kegiatan jabatan fungsional perawat sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 4 Tahun 2022 yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan uraian kegiatan Jabatan Fungsional Perawat Terampil beserta definisi operasionalnya sebagaimana yang ada pada Permenkes No. 4 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu Definisi : melakukan pengumpulan data status kesehatan manusia melalui kegiatan pemeriksaan fisik, psiko, sosial, spiritual, transkultural dan mengkaji riwayat kesehatan dan perkembangan penyakit/masalah kesehatan, norma, perilaku dan kebiasaan seseorang. Bukti Fisik : Laporan hasil kajian keperawatan/Logbook kegiatan pengkajian keperawatan pasien  Kualitas Hasil Kerja : Pengkajian Keperawatan dilakukan sesuai Standar Prosedur ...

Istilah Seputar JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT serta Pengertiannya Sesuai Permenkes 4 Tahun 2022

Sebelum kita lebih jauh mengenal tentang Jabatan Fungsional perawat, terlebih dahulu kita memahami beberapa istilah penting seputar jabatan tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat. Adapun istilah-istilah yang perlu dipahami tersebut adalah sebagai berikut: Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Kesehatan.  Unit Pembina adalah unit kerja yang membina jabatan fungsional, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.  Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.  Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-...