Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Akreditasi Puskesmas

Akreditasi Puskesmas Terbaru: dari 9 Bab Menjadi 5 Bab

Kesehatan masyarakat adalah aspek krusial dalam pembangunan suatu negara. Untuk mencapai pelayanan kesehatan yang berkualitas, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) memegang peranan yang sangat penting. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Puskesmas adalah langkah yang harus terus dikejar. Salah satu cara untuk mencapainya adalah melalui akreditasi. Akreditasi Puskesmas terbaru, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Masyarakat NOMOR HK.02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, memiliki tujuan yang jelas: meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam tulisan ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang akreditasi Puskesmas terbaru dan elemen-elemen kunci yang perlu diperhatikan. 5 Bab Elemen Penilaian Akreditasi Puskesmas Terbaru Bab I: Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) Kepemimpinan dan manajemen yang baik adalah fondasi dari Puskesmas yang sukses. Bab pertama ini menyorot...

11 Langkah Menuju Akreditasi Puskesmas yang Paripurna

Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu upaya perbaikan dan penjaminan mutu yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Pemertintah telah memberikan arahan yang sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) , terutama dalam mendukung tercapainya akreditasi paripurna.  Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah konkret yang harus diambil oleh Puskesmas untuk mencapai tujuan ini. Dalam setiap poin, kami akan memberikan penjelasan lengkap tentang apa yang harus dilakukan. 1. Melaksanakan Manajemen Puskesmas sesuai siklus manajemen yang tercantum dalam Permenkes Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas Manajemen yang baik adalah landasan dari semua upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam Pedoman Manajemen Puskesmas, terdapat siklus manajemen yang harus diikuti. Siklus ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pe...

Surveyor Akreditasi Puskesmas: Syarat dan Cara Pendaftaran

 Akreditasi merupakan salah satu kewajiban yang perlu dilakukan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di seluruh Indonesia, termasuk Puskesmas sebagai bagian dari FKTP. Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah (UTD), Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) sebagaimana dimaksud telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan telah berjalan selama beberapa tahun. Salah satu peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan akreditasi tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Permenkes Akreditasi Download peraturan terkait Akreditasi Puskesmas: Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 ; Elemen penilaian akreditasi puskesmas 5 Bab (Keputusan Direktur Jendera...

Elemen Penilaian Akreditasi Puskesmas 5 Bab (Download PDF)

Elemen penilaian akreditasi Puskesmas terbaru terdiri dari 5 Bab sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Masyarakat NOMOR HK.02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. Sistem akreditasi pelayanan kesehatan primer telah dibangun sejak tahun 2015, saat sistem akreditasi pelayanan kesehatan primer  mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud, dinyatakan bahwa akreditasi puskesmas dilakukan setiap 5 (lima) tahun. Selain itu di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempa...

Struktur Organisasi Puskesmas dan Contoh Bagannya (Permenkes 43 Tahun 2019)

Struktur organisasi puskesmas dan contoh bagan organisasi puskesmas telah di sebutkan dalam Permenkes Nomo 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat . Hal ini ditujukan untuk dijadikan pedoman bagi setiap daerah dalam membuat struktur organisasi puskesmas di daerahnya masing-masing. Disebutkan bahwa, Organisasi Puskesmas paling sedikit terdiri atas Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, dan penanggung jawab upaya/kegiatan Puskesmas . Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, penanggung jawab didukung oleh pelaksana upaya/kegiatan. Kepala Puskesmas menetapkan penanggung jawab dan pelaksana upaya/kegiatan serta uraian tugas dan tanggung jawabnya di Puskesmas, berdasarkan uraian tugas dan tanggung jawab serta kriteria yang ditetapkan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan hasil kredensial tenaga kesehatan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dalam menetapkan uraian tugas dan tanggung jawab serta kriteria mengacu pada Norma, Stand...

Jenis-Jenis Pelayanan Puskesmas

Jenis-jenis pelayanan yang ada di Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat berbeda-beda tergantung kebijakan yang ada pada puskesmas atau daerah tersebut dan disesuaikan dengan kebutuhan layanan kesehatan yang ada di wilayah tersebut. Hal ini bergantung pula pada ketersediaan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya anggaran. Namun, dalam menentukan jenis pelayanan yang akan dilakukan harus berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat beberapa program layanan yang wajib dilakukan dan ada program layanan tambahan. Untuk program layanan tambahan yang disesuaikan dengan kemampuan dan prioritas. Jenis-jenis pelayanan di Puskesmas juga dapat dibagi menjadi Pelayanan Dalam Gedung dan Pelayanan Luar Gedung. Yang dimaksud dengan pelayanan dalam gedung adalah pelayanan yang dilakukan di dalam gedung puskesmas sedangkan pelayanan luar gedung adalah pelayanan yang dilakukan di luar puskesmas. Pelayanan di Puskesmas Berikut ini jenis-jenis pelayanan yang banya...