11 Langkah Menuju Akreditasi Puskesmas yang Paripurna

Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu upaya perbaikan dan penjaminan mutu yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Pemertintah telah memberikan arahan yang sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), terutama dalam mendukung tercapainya akreditasi paripurna. 

Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah konkret yang harus diambil oleh Puskesmas untuk mencapai tujuan ini. Dalam setiap poin, kami akan memberikan penjelasan lengkap tentang apa yang harus dilakukan.

1. Melaksanakan Manajemen Puskesmas sesuai siklus manajemen yang tercantum dalam Permenkes Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas

Manajemen yang baik adalah landasan dari semua upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Dalam Pedoman Manajemen Puskesmas, terdapat siklus manajemen yang harus diikuti. Siklus ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan. Setiap langkah harus dilaksanakan dengan cermat dan terus-menerus untuk memastikan bahwa Puskesmas berjalan dengan efisien.

2. Melaksanakan perencanaan pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan di Puskesmas, dan mengusulkan perencanaan yang sudah disusun ke dinas kesehatan kabupaten/kota, berdasarkan kebutuhan pelayanan di Puskesmas dan mengacu pada standar yang tercantum dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas

Sarana dan prasarana yang memadai sangat penting untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Puskesmas harus merencanakan dan mengusulkan pemenuhan kebutuhan ini ke dinas kesehatan setempat. Pastikan bahwa perencanaan ini selaras dengan standar yang telah ditetapkan. Standar ini mencakup fasilitas, peralatan medis, dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan yang aman dan efektif.

3. Melaksanakan perencanaan pemenuhan sumber daya manusia di Puskesmas, dan mengusulkan perencanaan yang sudah disusun ke dinas kesehatan kabupaten/kota, berdasarkan kebutuhan pelayanan di Puskesmas dan mengacu pada standar yang tercantum dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas

Tenaga medis dan paramedis yang kompeten adalah aset berharga dalam Puskesmas. Merencanakan dan mengusulkan pemenuhan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan pelayanan di Puskesmas adalah langkah penting. Pastikan bahwa staf yang diperlukan telah diberi pelatihan yang memadai sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Permenkes.

4. Melaksanakan perencanaan pemenuhan obat dan bahan medis habis pakai, dan mengusulkan perencanaan yang sudah disusun ke dinas kesehatan kabupaten/kota, berdasarkan kebutuhan pelayanan di Puskesmas dan mengacu pada Formularium Nasional

Obat dan bahan medis habis pakai adalah komponen vital dalam pelayanan kesehatan. Pastikan bahwa Puskesmas memiliki perencanaan yang kuat untuk memastikan pasokan obat dan bahan medis habis pakai selalu tersedia sesuai kebutuhan. Dalam hal ini, mengacu pada Formularium Nasional akan membantu memastikan penggunaan obat yang tepat dan efisien.

5. Memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana kapitasi, dana Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (APBD), dan sumber dana lain di Puskesmas, secara optimal dan akuntabel, yang didukung pembinaan dan pendampingan dari dinas kesehatan kabupaten/kota

Sumber daya finansial adalah salah satu aspek kunci dalam penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Puskesmas harus dapat mengelola sumber daya ini dengan bijak. Pastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dan dengan akuntabilitas yang tinggi. Dukungan dari dinas kesehatan setempat akan membantu memastikan penggunaan anggaran yang efektif.

6. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas, sesuai periode yang telah disepakati

Pencatatan dan pelaporan yang akurat adalah salah satu alat penting untuk mengukur kinerja Puskesmas. Pastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan dicatat dengan baik dan dilaporkan sesuai dengan periode yang telah disepakati. Ini akan membantu dalam pemantauan dan evaluasi kinerja serta perbaikan yang diperlukan.

7. Melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) esensial, UKM pengembangan, dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), sesuai dengan dokumen akreditasi yang telah disusun berdasarkan NSPK yang berlaku

Upaya kesehatan adalah landasan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Pastikan bahwa UKM esensial dan UKM pengembangan diintegrasikan dengan baik dalam pelayanan. Selain itu, Upaya Kesehatan Perorangan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam dokumen akreditasi. Pastikan bahwa semua upaya ini sesuai dengan NSPK yang berlaku.

8. Mengadvokasi lintas sektor untuk dapat mendukung pelaksanaan upaya Puskesmas dan penyelesaian masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas

Kesehatan adalah tanggung jawab bersama. Puskesmas harus berperan aktif dalam membangun kerja sama lintas sektor. Ini termasuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga swasta, dan masyarakat setempat. Mengadvokasi dukungan dari berbagai pihak akan membantu mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.

9. Menerapkan manajemen mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas, termasuk manajemen risiko dan pencegahan pengendalian infeksi (PPI)

Kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan peralatan dan tenaga medis, tetapi juga dengan manajemen mutu dan keselamatan pasien. Pastikan bahwa Puskesmas memiliki sistem manajemen mutu yang kuat, termasuk manajemen risiko dan pencegahan pengendalian infeksi. Ini akan membantu mencegah kesalahan medis dan menjaga keselamatan pasien.

10. Melaksanakan pemenuhan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) di Puskesmas

Prinsip 5R adalah pedoman yang sangat bermanfaat dalam manajemen dan pelayanan kesehatan. Pastikan bahwa semua aktivitas di Puskesmas dilaksanakan dengan ringkas, rapi, resik, rawat, dan rajin. Prinsip ini akan membantu meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan.

11. Pastikan semua kegiatan dapat dibuktikan melalui dokumen, baik dokumen kertas maupun elektronik

Salah satu motto dalam pendokumentasian kegiatan adalah catatlah apa yang dilakukan dan lakukanlah apa yang dicatat. Hal ini untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kegiatan sehingga pelayanan di Puskesmas dapat berjalan lancar dan aman. Dokumen-dokumen tersebut disusun dan disesuaikan dengan elemen penilaian akrediatasi puskesmas 5 bab.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan mencapai akreditasi paripurna, langkah-langkah di atas harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh. Hal ini akan membantu Puskesmas menjadi pusat kesehatan yang unggul dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Semua pihak, termasuk tenaga medis, pengelola Puskesmas, dan pemerintah daerah, harus bekerja sama untuk mencapai tujuan ini. Dengan komitmen yang kuat dan langkah-langkah yang tepat, kita dapat menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik dan lebih berkualitas di Puskesmas.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال