Uraian Kegiatan Jabatan Fungsional Perawat Penyelia sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat terdiri dari 27 butir kegiatan, meliputi: Uraian Kegiatan Perawat Penyelia 1. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok Definisi : melakukan pengumpulan data inti kelompok mencakup data kesehatan anggota kelompok atau penduduk mencakup data kesakitan, kematian dan riwayat kesehatan, menilai fasilitas pelayanan kesehatan dan sosial mencakup ketersediaan dan aksesibilitasnya, kondisi kesehatan lingkungan, serta pola perilaku sehat kelompok. Bukti Fisik : Laporan/Logbook pengkajian keperawatan dasar pada kelompok. Kualitas Hasil Kerja : Pengkajian yang dilakukan sesuai prosedur untuk pengumpulan data inti sekelompok pasien di fasilitas layanan kesehatan. Angka Kredit : 0, 004 2. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat Definisi : melakukan pengumpulan data inti ke...
Mitra Kesehatan Masyarakat (MItra Kesmas) berupaya meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pendekatan yang holistik dan berbasis komunitas dengan cara berbagi informasi tentang kesehatan.