Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jafung

Uraian Kegiatan Perawat Penyelia dan Angka Kredit (Permenkes No. 4 Tahun 2022)

Uraian Kegiatan Jabatan Fungsional Perawat Penyelia sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat terdiri dari 27 butir kegiatan, meliputi:  Uraian Kegiatan Perawat Penyelia 1. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada kelompok Definisi : melakukan pengumpulan data inti kelompok mencakup data kesehatan anggota kelompok atau penduduk mencakup data kesakitan, kematian dan riwayat kesehatan, menilai fasilitas pelayanan kesehatan dan sosial mencakup ketersediaan dan aksesibilitasnya, kondisi kesehatan lingkungan, serta pola perilaku sehat kelompok. Bukti Fisik : Laporan/Logbook pengkajian keperawatan dasar pada kelompok. Kualitas Hasil Kerja : Pengkajian yang dilakukan sesuai prosedur untuk pengumpulan data inti sekelompok pasien di fasilitas layanan kesehatan. Angka Kredit : 0, 004  2. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada masyarakat Definisi : melakukan pengumpulan data inti ke...

Uraian Kegiatan Jabatan Perawat Mahir (Permenkes No. 4 Tahun 2022)

Uraian kegiatan Jabatan Perawat mahir sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 4 Tahun 2022 terdiri dari 28 kegiatan. Sebelumnya kamit telah membagikan tentang Uraian Kegiatan Perawat Terampil , silakan klik link tersebut untuk mengunjungi halamannya. Berikut ini kami kutip 28 uraian kegiatan perawat mahir tersebut disertai penjelasan definisi, bukti fisik, kualitas hasil kerja dan jumlah angka kredit per kegiatan: 1. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga  Definisi : kegiatan melakukan pengumpulan data kesehatan setiap individu sebagai anggota keluarga; melakukan penilaian kondisi kesehatan lingkungan rumah/pemukiman; mengidentifikasi dan menilai norma, kebiasaan/perilaku keluarga; mengobservasi dan menilai hubungan antar anggota komponen keluarga; serta mengidentifikasi tugas fungsi keluarga yang dijalankan sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundangan.  Bukti Fisik : Laporan/do...

Uraian Kegiatan Jabatan Perawat Terampil (Permenkes RI No. 4 Tahun 2022)

Uraian kegiatan jabatan fungsional perawat sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 4 Tahun 2022 yang mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan uraian kegiatan Jabatan Fungsional Perawat Terampil beserta definisi operasionalnya sebagaimana yang ada pada Permenkes No. 4 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu Definisi : melakukan pengumpulan data status kesehatan manusia melalui kegiatan pemeriksaan fisik, psiko, sosial, spiritual, transkultural dan mengkaji riwayat kesehatan dan perkembangan penyakit/masalah kesehatan, norma, perilaku dan kebiasaan seseorang. Bukti Fisik : Laporan hasil kajian keperawatan/Logbook kegiatan pengkajian keperawatan pasien  Kualitas Hasil Kerja : Pengkajian Keperawatan dilakukan sesuai Standar Prosedur ...

Istilah Seputar JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT serta Pengertiannya Sesuai Permenkes 4 Tahun 2022

Sebelum kita lebih jauh mengenal tentang Jabatan Fungsional perawat, terlebih dahulu kita memahami beberapa istilah penting seputar jabatan tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat. Adapun istilah-istilah yang perlu dipahami tersebut adalah sebagai berikut: Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Kesehatan.  Unit Pembina adalah unit kerja yang membina jabatan fungsional, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.  Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.  Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-...

Cara Membuat SKP CPNS Bidan dan Perawat

Cara membuat SKP CPNS pada dasarnya sama dengan membuat SKP bagi PNS, yang membedakan hanyalah jumlah bulan, dan kuantitas kegiatan yang juga menyesuaikan dengan waktu kerja dalam tahun terangkat menjadi CPNS. Demikian halnya dengan CPNS Bidan dan Perawat yang dalam pembuatan SKP-nya juga memperhitungkan jumlah angka kredit seperti membuat SKP PNS funsional khusus lainnya. Angka kredit CPNS bidan dan perawat juga mengacu pada petunjuk teknis angka kredit masing-masing jenis jabatan tersebut. Yang perlu dipersiapkan ketika menyusun SKP bagi CPNS Bidan dan Perawat adalah juknis jabatan fungsionalnya dan file aplikasi SKP yang telah disiapkan oleh BKN dan bisa didapatkan di BKD masing-masing daerah atau memintanya pada teman-teman pegawai yang telah memilikinya. Anda dapat pula mendownload formatnya disini: DOWNLOAD SKP CPNS BIDAN DOWNLOAD SKP PERAWAT Bila anda telah memiliki file aplikasi tersebut, maka anda tidak perlu repot-repot menghitung manual nilai kinerja anda. Sebagia...

Masalah Jabatan Fungsional Kesehatan di Puskesmas

Sebelum menulis tulisan ini, kami mencari informasi seputar Jabatan Fungsional Kesehatan di Puskesmas dalam kaitannya dengan pengalihan jabatan Kepala Puskesmas yang awalnya dijabat oleh pejabat struktural kini harus dijabat oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan. Dari hasil pencarian, kami menemukan sebuah file pdf yang diunggah oleh Kementerian Kesehatan melalui bppsdmk.kemkes.go.id yang berjudul Kajian Standar Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Di Puskesmas. File tersebut merupakan materi sebuah hasil survey yang dilakukan oleh PT. Kreasi Cipta Konsultan dalam sebuah Pertemuan Integrasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan SDMK pada tanggal 23 - 25 November 2016. Kami membaca dan mempelajari file tersebut dan menitikberatkan perhatian pada hasil temuan dan saran yang diberikan oleh PT. Kreasi Cipta Konsultan sebagaimana yang kami tuliskan kembali berikut ini: Masalah Terkait Jabatan Fungsional di Puskesmas Terdapat beberapa masalah yang disampaikan dengan analisa yan...