Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas Terbaru

Seperti yang kami sampaikan sebelumnya pada pembahasan dengan judul Pedoman Pelaksanaan Manajemen Puskesmas Terbaru, bahwa pembahasan ini terdiri dari tiga seri pembahasan yaitu perencanaan puskesmas, lokakarya mini puskesmas dan penilaian kinerja puskesmas. Maka pembahasan kita kali ini adalah mengenai Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas Terbaru. Adapun ringkasan pembahasan adalah sebagai berikut: (Klik tema yang bersangkutan untuk langsung menuju ke pembahasan).

DAFTAR ISI

  • BAB I : Pendahuluan
    • A. Latar Belakang
    • B. Tujuan dan Manfaat
    • C. Pengertian
    • D. Ruang Lingkup
  • BAB II : Mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas
  • BAB III : Tahap Penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas 
    • A. Tahap Persiapan
    • B. Analisa Situasi
    • C. Tahap Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
    • D. Tahap Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
  • BAB IV : Dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam Proses Perencanaan Tingkat Puskesmas
  • BAB V : Penutup
Berikut ini pembahasan Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas sesuai dengan ringkasan tersebut di atas:

BAB I : Pendahuluan

A. Latar Belakang

Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/kota yang bertanggungjawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Dengan demikian Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama.

Upaya kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas terdiri dari Upaya Kesehatan Wajib dan Upaya Kesehatan Pengembangan. Upaya kesehatan Wajib merupakan upaya kesehatan yang dilaksanakan oleh seluruh Puskesmas di Indonesia. Upaya ini memberikan daya ungkit paling besar terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta merupakan kesepakatan global maupun nasional.

Yang termasuk dalam Upaya Kesehatan Wajib adalah Promosi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Ibu dan Anak dan Keluarga Berencana, Perbaikan Gizi Masyarakat, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular serta Pengobatan.

Sedangkan Upaya Kesehatan Pengembangan adalah upaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat setempat serta disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas.

Upaya Kesehatan Pengembangan ditetapkan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat melalui perwakilan masyarakat dalam bentuk Badan Penyantun Puskesmas/Konsil Kesehatan Kecamatan (bagi yang sudah terbentuk). Apabila Puskesmas belum mampu menyelenggarakannya, tetapi telah menjadi kebutuhan masyarakat, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota wajib menyelenggarakannya. Upaya Kesehatan Pengembangan, antara lain : Upaya Kesehatan Sekolah, Upaya Kesehatan Olah Raga, Upaya Kesehatan Kerja, Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut, Upaya Kesehatan Jiwa, Upaya Kesehatan Mata, Kesehatan Usia Lanjut, Pembinaan Pengobatan Tradisional, Perawatan Kesehatan Masyarakat, dan sebagainya.

Upaya laboratorium (medis dan kesehatan masyarakat) dan upaya pencatatan-pelaporan tidak termasuk pilihan karena merupakan pelayanan penunjang dari setiap Upaya Kesehatan Wajib dan Upaya Kesehatan Pengembangan Puskesmas. Adapun perawatan kesehatan masyarakat merupakan bagian integral dari berbagai upaya pelayanan yang ada, sehingga diharapkan pelayanan Puskesmas bersifat menyeluruh.

Upaya Kesehatan Pengembangan Puskesmas dapat pula bersifat upaya inovasi, yakni upaya lain di luar upaya Puskesmas tersebut di atas yang sesuai dengan kebutuhan.

Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan Puskesmas secara terpadu yaitu azas pertanggungjawaban wilayah, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan dan rujukan.

Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik. Manajemen Puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk menghasilkan luaran Puskesmas secara efektif dan efisien. Manajemen Puskesmas tersebut terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Seluruh kegiatan di atas merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan
berkesinambungan.

Perencanaan tingkat Puskesmas disusun untuk mengatasi masalah kesehatan yang ada di wilayah kerjanya, baik upaya kesehatan wajib, upaya kesehatan pengembangan maupun upaya kesehatan penunjang. Perencanaan ini disusun untuk kebutuhan satu tahun agar Puskesmas mampu melaksanakannya secara efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan buku ini dapat digunakan sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan perencanaan di Puskesmas.

B. Tujuan dan Manfaat

1. Tujuan

a. Tujuan Umum
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen di Puskesmas dalam menyusun perencanaan kegiatantahunan berdasarkan fungsi dan azas penyelenggaraannya.
b. Tujuan Khusus
  1. Tersusunnya Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas untuk tahun berikutnya dalam upaya mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat.
  2. Tersusunnya Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) setelah diterimanya alokasi sumber daya untuk kegiatan tahun berjalan dari berbagai sumber.
2. Manfaat
  • Perencanaan dapat memberikan petunjuk untuk menyelenggarakan upaya kesehatan secara efektif dan efisien demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • Perencanaan memudahkan pengawasan dan pertanggungjawaban.
  • Perencanaan dapat mempertimbangkan hambatan, dukungan dan potensi yang ada.

C. Pengertian

Perencanaan adalah suatu proses kegiatan yang urut yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara berhasil guna dan berdaya guna.

Perencanaan Tingkat Puskesmas diartikan sebagai proses penyusunan rencana kegiatan Puskesmas pada tahun yang akan datang yang dilakukan secara sistematis untuk mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

D. Ruang Lingkup

Perencanaan Tingkat Puskesmas mencakup semua kegiatan yang termasuk dalam Upaya Kesehatan Wajib, Upaya Kesehatan Pengembangan dan upaya kesehatan penunjang.

Perencanaan ini disusun oleh Puskesmas sebagai Rencana Tahunan Puskesmas yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat serta sumber dana lainnya. Perencanaan Tingkat Puskesmas disusun melalui 4 tahap yaitu:
1. Tahap persiapan
2. Tahap Analisa Situasi
3. Tahap penyusunan Rencana Usulan Kegiatan
4. Tahap penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan

BAB II : Mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas

Langkah pertama dalam mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas adalah dengan menyusun Rencana Usulan Kegiatan yang meliputi Usulan Kegiatan Wajib dan Usulan Kegiatan Pengembangan.

Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas harus memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku baik secara global, nasional maupun daerah sesuai dengan hasil kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas. Puskesmas perlu mempertimbangkan masukan dari masyarakat melalui Konsil Kesehatan Kecamatan/ Badan Penyantun Puskesmas. Rencana Usulan Kegiatan harus dilengkapi pula dengan usulan pembiayaan untuk kebutuhan rutin, sarana, prasarana dan operasional Puskesmas. RUK yang disusun merupakan RUK tahun mendatang (H+1). Penyusunan RUK tersebut disusun pada bulan Januari tahun berjalan (H) berdasarkan hasil kajian pencapaian kegiatan tahun sebelumnya (H-1), dan diharapkan proses penyusunan RUK telah selesai dilaksanakan di Puskesmas pada akhir bulan Januari tahun berjalan (H).

Rencana Usulan Kegiatan yang telah disusun dibahas di dinas kesehatan kabuptan/kota, diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui dinas kesehatan kabupaten/kota.

Selanjutnya RUK Puskesmas yang terangkum dalam usulan dinas kesehatan kabupaten/kota akan diajukan ke DPRD untuk memperoleh persetujuan pembiayaan dan dukungan politis.

Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, selanjutnya diserahkan ke Puskesmas melalui dinas kesehatan kabupaten/kota. Berdasarkan alokasi biaya yang telah disetujui tersebut, Puskesmas menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan. Sumber pembiayaan Puskesmas selain dari anggaran Daerah (DAU) adalah dari Pusat dan pinjaman/bantuan luar negeri yang dialokasikan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota. RPK disusun dengan melakukan penyesuaian dan tetap mempertimbangkan masukan ari masyarakat. Penyesuaian ini dilakukan, olehkarena RPK yang disusun adalah persetujuan atas RUK tahun yang lalu (H-1), alokasi yang diterima tidak selalu sesuai dengan yang diusulkan, adanya perubahan sasaran kegiatan, tambahan anggaran (selain DAU) dan lain-lainnya. Penyusunan RPK dilaksanakan pada bulan Januari tahun berjalan, dalam forum Lokakarya Mini yang pertama.

Untuk memudahkan pemahaman terhadap mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas, dapat dilihat pada alur berikut ini:

Gambar Alur Perencanaan Puskesmas
Alur Perencanaan Puskesmas

BAB III : Tahap Penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas

Penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas dilakukan melalui 4 (empat) tahap sebagai berikut:

A. Tahap Persiapan

Tahap ini mempersiapkan staf Puskesmas yang terlibat dalam proses penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas agar memperoleh kesamaan pandangan dan pengetahuan untuk melaksanakan tahap-tahap perencanaan. Tahap ini dilakukan dengan cara:
  1. Kepala Puskesmas membentuk Tim Penyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas yang anggotanya terdiri dari staf Puskesmas.
  2. Kepala Puskesmas menjelaskan tentang pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas kepada tim agar dapat memahami pedoman tersebut demi keberhasilan penyusunan Perencanaaan Tingkat Puskesmas.
  3. Puskesmas mempelajari kebijakan dan pengarahan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Departemen Kesehatan.

B. Analisa Situasi

Tahap ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi Puskesmas melalui proses analisis terhadap data yang dikumpulkan. Tim yang telah disusun oleh Kepala Puskesmas melakukan pengumpulan data. Ada 2 (dua) kelompok data yang perlu dikumpulkan yaitu data umum dan data khusus.

Data Umum:
  • Peta Wilayah Kerja serta Fasilitas Pelayanan (Format-1). 
Data wilayah mencakup luas wilayah, jumlah desa/dusun/ RT/ RW, jarak desa dengan Puskesmas, waktu tempuh ke Puskesmas. Data ini dapat diperoleh di kantor Kelurahan/ Desa atau Kantor Kecamatan.
  • Data Sumber Daya Data sumber daya Puskesmas (termasuk Puskesmas Pembantu dan Bidan di Desa), mencakup:
  • Ketenagaan (Format - 2a)
  • Obat dan bahan habis pakai (Format – 2b)
  • Peralatan (Format – 2c)
  • Sumber pembiayaan yang berasal dari pemerintah (Pusat dan Daerah), masyarakat, dan sumber lainnya (Format – 2d)
  • Sarana dan prasarana, antara lain gedung, rumah dinas, komputer, mesin tik, meubelair, kendaraan(Format – 2e)
  • Data Peran Serta Masyarakat (Format - 3)
    Data ini mencakup jumlah Posyandu, kader, dukun bayi dan tokoh masyarakat. 
  • Data Penduduk dan Sasaran Program ( Format - 4)
    Data penduduk dan sasaran program mencakup : jumlah penduduk seluruhnya berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur (sesuai sasaran program), sosio ekonomi pekerjaan, pendidikan, keluarga miskin (persentase di tiap desa/ kelurahan). Data ini dapat diperoleh di kantor Kelurahan/ Desa, Kantor Kecamatan, dan data estimasi sasaran di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
  • Data sekolah ( Format - 5)
    Data sekolah dapat diperoleh dari dinas pendidikan setempat, mencakup jenis sekolah yang ada, jumlah siswa, klasifikasi sekolah UKS, jumlah dokter kecil, jumlah guru UKS , dll.
  • Data Kesehatan Lingkungan wilayah kerja Puskesmas (Format- 6)
    Data kesehatan lingkungan mencakup rumah sehat, tempat pembuatan makanan/ minuman, tempat-tempat umum , tempat pembuangan sampah, sarana air bersih, jamban keluarga dan sistem pembuangan air limbah.
Data Khusus (hasil penilaian kinerja Puskesmas)
  • Status Kesehatan terdiri dari:
  • data kematian (Format -7),
  • Kunjungan Kesakitan (Format - 8), 
  • Pola Penyakit yaitu 10 penyakit terbesar yang ditemukan (Format - 9).
  • Kejadian Luar Biasa (Format – 10), dapat dilihat pada Laporan W1 (Simpus).
  • Cakupan Program Pelayanan Kesehatan 1 (satu) tahun terakhir di tiap desa/ kelurahan, dapat dilihat dari Laporan Penilaian Kinerja Puskesmas (Format - 11).
  • Hasil survey (bila ada), dapat dilakukan sendiri oleh Puskesmas atau pihak lain (Format - 12).

C. Tahap Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)

Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK), dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan bertujuan untuk mempertahankan kegiatan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya dan memperbaiki program yang masih bermasalah.
  2. Menyusun rencana kegiatan baru yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan di wilayah tersebut dan kemampuan Puskesmas.
Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan ini terdiri dari 2 (dua) langkah, yaitu Analisa Masalah dan penyusunan Rencana Usulan Kegiatan.

Analisa Masalah

Analisa masalah dapat dilakukan melalui kesepakatan kelompok Tim Penyusun Perencanaan Tingkat Puskesmas dan Konsil Kesehatan Kecamatan/ Badan Penyantun Puskesmas melalui tahapan:

1. Identifikasi masalah

Masalah adalah kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Identifikasi masalah dilaksanakan dengan
membuat daftar masalah yang dikelompokkan menurut jenis program, cakupan, mutu, ketersediaan sumber daya.

Contoh tabel identifikasi masalah:
Gambar Contoh Tabel Identifikasi Masalah
Contoh Tabel Identifikasi Masalah
2. Menetapkan urutan prioritas masalah.

Mengingat adanya keterbatasan kemampuan mengatasi masalah secara sekaligus, ketidak tersediaan teknologi atau adanya keterkaitan satu masalah dengan masalah lainnya, maka perlu dipilih masalah prioritas dengan jalan kesepakatan tim. Bila tidak dicapai kesepakatan dapat ditempuh dengan menggunakan kriteria lain.
Dalam penetapan urutan prioritas masalah dapat memergunakan berbagai macam metode seperti kriteria matriks, MCUA, Hanlon, CARL dsb. Penetapan penggunaan metode tersebut diserahkan kepada masing-masing Puskesmas.

Contoh Kriteria matriks:
Masing-masing kriteria ditetapkan dengan nilai 1 – 5. Nilai semakin besar jika tingkat urgensinya sangat mendesak, atau tingkat perkembangan dan tingkat keseriusan semakin memprihatinkan apabila tidak diatasi. Kemudian kalikan tingkat urgensi (U) dengan tingkat perkembangan (G) dan tingkat keseriusan (S). Prioritas masalah diurutkan berdasarkan hasil perkalian yang paling besar dari ketiga hal tersebut dan disusun dalam bentuk matriks.

Gambar Contoh Kriteria Matriks
Contoh Kriteria Matriks
Penggunaan kriteria penilaian tidak harus terpaku pada contoh di atas, akan tetapi dapat disesuaikan dengan tingkat pemahaman petugas, situasi dan kondisi setempat.

3. Merumuskan masalah

Hal ini mencakup apa masalahnya, siapa yang terkena masalahnya, berapa besar masalahnya, dimana masalah itu terjadi dan bila mana masalah itu terjadi (what, who, when, where and how).

4. Mencari akar penyebab masalah

Mencari akar masalah dapat dilakukan antara lain dengan menggunakan metode:
  1. diagram sebab akibat dari Ishikawa (disebut juga diagram tulang ikan karena digambarkan membentuk tulang ikan),
  2. pohon masalah (problem trees) 
Kemungkinan penyebab masalah dapat berasal dari :
  1. Input (sumber daya) : jenis dan jumlah alat, obat, tenaga serta prosedur kerja manajemen alat, obat dan dana.
  2. Proses (Pelaksana kegiatan) : frekwensi, kepatuhan pelayanan medis dan non medis.
  3. Lingkungan.
Kategori yang dapat digunakan antara lain adalah :
  1. man, money, material, methode
  2. apa, bagaimana, mengapa, dimana
Penyebab masalah agar dikonfirmasi dengan sumber data primer (survey) dan data sekunder yaitu SP2TP (kartu pasien, buku register, LPLPO, dsb) ataupun data lainnya.

Contoh :
1. Mencari penyebab masalah dengan menggunakan diagram sebab akibat dari Ishikawa ( fishbone).

Masalah: Cakupan persalinan tenaga kesehatan rendah.

Langkah-langkah :
  • Tuliskan “masalah” pada bagian kepala ikan.
  • Buat garis horizontal dengan anak panah menunjuk ke arah kepala ikan.
  • Tetapkan kategori utama dari penyebab.
  • Buat garis dengan anak panah menunjuk ke garis horizontal.
  • Lakukan “brainstorming” (curah pendapat) dan fokuskan pada masing-masing kategori.
  • Setelah dianggap cukup, dengan cara yang sama lakukan untuk kategori utama yang lain.
  • Untuk masing-masing kemungkinan penyebab, coba membuat daftar sub penyebab dan letakkan pada cabang yang lebih kecil.
  • Setelah semua ide/ pendapat dicatat, lakukan klarifikasi (data) untuk menghilangkan duplikasi, ketidaksesuaian dengan masalah, dll.
Yang perlu diperhatikan :
  • Fishbone diagram hanya menggambarkan tentang kemungkinan suatu penyebab, bukan fakta/ penyebab yang sesungguhnya, untuk itu diperlukan pengumpulan data untuk memastikannya.
  • Efek (masalah) perlu diidentifikasi dan dipahami dengan jelas sehingga tidak terjadi kerancuan
    dalam mencari kemungkinan penyebabnya. 
  • Alat ini merupakan cara terbaik untuk mengidentifikasi kemungkinan penyebab secara terfokus sehingga dapat dihindari kemungkinan terlewatnya penyebab yang penting yang mungkin terjadi.
  • Pastikan bahwa setiap anggota tim dapat terlibat secara penuh dalam proses penyusunan fishbone diagram tersebut.
Gambar Diagram Sebab Akibat dari Ishikawa (Fisbone)
Diagram Sebab akibat dari Ishikawa (Fishbone)
2. Mencari penyebab masalah dengan menggunakan “pohon masalah (problem trees)”.

Langkah-langkah :
  • Tuliskan masalah pada kotak di puncak pohon masalah.
  • Buat garis panah vertikal menuju kotak tersebut.
  • Tetapkan kategori utama dari penyebab dan tuliskan pada kotak di bawahnya dengan arah panah menuju ke kotak masalah.
  • Lakukan “brainstorming” (curah pendapat) dan fokuskan pada masing-masing kategori.
  • Setelah dianggap cukup, dengan cara yang sama lakukan untuk ketegori utama yang lain.
  • Untuk masing-masing kemungkinan penyebab, coba membuat daftar sub penyebab dan letakkan pada kotak yang ada di bawahnya.
  • Setelah semua pendapat tercatat, lakukan klarifikasi data untuk menghilangkan duplikasi, tidak sesuai dengan masalah, dll.
Gambar Pohon Masalah (Problem Trees)
Pohon Masalah (Problem Trees)
5. Menetapkan cara-cara pemecahan masalah

Untuk menetapkan cara pemecahan masalah dapat dilakukan dengan kesepakatan di antara anggota tim. Bila tidak terjadi kesepakatan dapat digunakan kriteria matriks. Untuk itu harus dicari alternatif pemecahan masalahnya.

Gambar Contoh Cara Pemecahan Masalah
Contoh Cara Pemecahan Masalah
Brain storming (curah pendapat)

Adalah suatu metode untuk dapat membangkitkan ide/gagasan/pendapat tentang suatu topik atau masalah tertentu dari setiap anggota tim dalam periode waktu yang singkat dan bebas dari
kritik.
a. Manfaat dari brain storming adalah untuk:
  1. Mendapatkan ide/pendapat/gagasan sebanyak-banyaknya
  2. Pengembangan kreatifitas berpikir dari anggota tim
  3. Memacu keterlibatan seluruh peserta (anggota tim)
b. Tipe :
  1. Terstruktur, tiap anggota tim menyampaikan ide/gagasan bergiliran.
  2. Tidak terstruktur, tiap peserta yang mempunyai ide/gagasan dapat langsung menyampaikannya.
c. Langkah-langkah :
  1. Tetapkan suatu topik/ masalah sejelas mungkin .
  2. Beri waktu beberapa saat kepada anggota untuk memahami dan memikirkannya.
  3. Tetapkan waktu yang akan digunakan untuk curah pendapat, misalnya 30-45 menit.
  4. Anggota tim menyampaikan ide/gagasan/pendapat (secara terstruktur atau tidak terstruktur).
  5. Apabila terdapat beberapa anggota yang mendominasi, gunakan curah pendapat terstruktur sehingga seluruh anggota mempunyai kesempatan yang sama. Bila yang dipilih secara terstruktur, anggota yang tidak menyampaikan pendapat pada gilirannya harus mengucapkan “Pass”, dan kesempatan diberikan pada anggota berikutnya.
  6. Beri dorongan/rangsangan agar anggota berani memberikan/mengajukan pendapat.
  7. Selama brainstorming berjalan, tidak dibenarkan menanggapi pendapat anggota yang sedang berbicara. Bila ini terjadi, pimpinan sidang harus segera menegur dengan kata-kata : “ no comment please”
  8. Tuliskan setiap ide/gagasan tersebut pada flipchart/papan tulis sehingga dapat dilihat oleh seluruh anggota.
  9. Teruskan brainstorming sampai waktu yang telah ditetapkan habis.
  10. Lakukan klarifikasi, hilangkan sesuatu yang menyimpang dari topik atau duplikasi yang terjadi.
  11. Buat list pendek yang sangat dekat /berhubungan dengan topik yang dibahas.
2. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK)

Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan meliputi upaya kesehatan wajib, upaya kesehatan pengembangan dan upaya kesehatan penunjang, yang meliputi :
  1. Kegiatan tahun yang akan datang (meliputi kegiatan rutin, sarana/prasarana, operasional dan program hasil analisis masalah).
  2. Kebutuhan Sumber Daya berdasarkan ketersediaan sumber daya yang ada pada tahun sekarang.
  3. Rekapitulasi Rencana Usulan Kegiatan dan sumber daya yang dibutuhkan ke dalam format RUK Puskesmas.
Rencana Usulan Kegiatan disusun dalam bentuk matriks dengan memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baik kesepakatan global, nasional, maupun daerah sesuai dengan masalah yang ada sebagai hasil dari kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas.
2.1. Rencana Usulan Kegiatan Upaya Kesehatan Wajib

a) Menyusun Rencana Usulan Kegiatan Upaya Kesehatan Wajib ke dalam matriks

Gambar RUK Upaya Kesehatan Wajib
RUK Upaya Kesehatan Wajib
Catatan :
  • Kegiatan diisi dengan kegiatan dari paket program yang diusulkan dalam upaya mencapai tujuan program.
  • Tujuan diisi dengan tujuan dari setiap kegiatan program
  • Sasaran adalah jumlah populasi atau area di wilayah kerja yang akan dicakup dalam kegiatan
  • Target adalah jumlah bagian dari sasaran/ area yang akan diberikan pelayanan oleh Puskesmas dihitung berdasarkan faktor koreksi kondisi geografis, jumlah sumber daya dan target pasar serta pencapaian tahun lalu
  • Besar biaya mengacu pada peraturan daerah yang ada
  • Sumber pembiayaan dapat berasal dari pemerintah, swasta, masyarakat atau pendapatan fungsional Puskesmas
b) Mengajukan Rencana Usulan Kegiatan Upaya Kesehatan Wajib

Rencana Usulan Kegiatan Upaya Kesehatan Wajib diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk mendapat pembahasan pembiayaannya. Apabila sumber pembiayaan berasal dari non pemerintah maka diusulkan kepada institusi yang bersangkutan.

c) Waktu penyusunan Rencana Usulan Kegiatan

Jadwal penyusunan Rencana Usulan Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan siklus perencanaan kabupaten/ kota, yaitu jadwal pembahasan yang dilakukan kabupaten/ kota sehingga RUK tersebut harus sudah selesai atau sudah diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebelum dilakukan pembahasan, demikian pula dengan Rencana Usulan Kegiatan untuk mitra kerja Puskesmas.

2.2 Rencana Usulan Kegiatan Upaya Kesehatan Pengembangan

a) Identifikasi Upaya Kesehatan Pengembangan

Telah disebutkan bahwa Upaya Kesehatan Pengembangan dapat dipilih dari daftar upaya kesehatan Puskesmas yang telah ada atau dapat berupa inovasi yang dikembangkan sesuai dengan permasalahan kesehatan yang terjadi di wilayah kerja Puskesmas. Apabila Puskesmas mempunyai kemampuan, identifikasi masalah dapat dilakukan bersama masyarakat (Konsil Kesehatan Kecamatan / Badan Penyantun Puskesmas) melalui pengumpulan data secara langsung di lapangan (Survey Mawas Diri).
Tetapi apabila kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh Puskesmas, maka identifikasi dilakukan melalui kesepakatan kelompok (Delbecq Technique) oleh petugas Puskesmas dengan melibatkan Konsil Kesehatan Kecamatan/ Badan Penyantun Puskesmas (lihat langkah analisis masalah).

Dari hasil identifikasi ini kemungkinan akan muncul usulan Puskesmas yang sangat beragam. Dengan pertimbangan kondisi sumber daya yang ada, baik tenaga, sarana maupun biaya, maka perlu dibuat penyusunan prioritas.
Apabila Puskesmas belum mampu menyelenggarakan upaya kesehatan pengembangan tersebut tetapi telah menjadi kebutuhan masyarakat setempat maka dinas kesehatan kabupaten/ kota yang wajib menyelenggarakannya.
Catatan :
Survey Mawas Diri adalah kegiatan pengumpulan data untuk mengenali keadaan dan masalah yang dihadapi, serta potensi yang dimiliki untuk mengatasi masalah tersebut. Tahapannya dimulai dari pengumpulan data primer dan data sekunder, pengolahan dan penyajian data masalah dan potensi yang ada. Delbecq Technique adalah perumusan dan identifikasi potensi melalui sekelompok orang yang memahami masalah tersebut. Tahapan pelaksanaannya dimulai dengan pembentukan tim, menyusun daftar masalah, menetapkan kriteria penilaian masalah dan menetapkan urutan prioritas masalah berdasarkan kriteria penilaian.
b) Menyusun Rencana Usulan Kegiatan Upaya Kesehatan Pengembangan ke dalam matriks
Gambar RUK Upaya Kesehatan Pengembangan
RUK Upaya Kesehatan Pengembangan
c) Mengajukan Rencana Usulan Kegiatan Upaya Kesehatan Pengembangan.

Rencana Usulan Kegiatan Upaya Kesehatan Pengembangan diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota bersama-sama dengan Upaya Kesehatan Wajib untuk pembahasan lebih lanjut. Rencana Usulan Kegiatan ini dapat juga diajukan pembiayaannya kepada pihak non pemerintah.

Puskesmas dapat melibatkan potensi yang ada di wilayahnya untuk ikut serta dalam pembiayaan tersebut. Penggalangan dana dapat dilakukan kepada masyarakat, perusahaan, swasta, atau LSM melalui advokasi dan sosialisasi rencana kegiatan yang telah disusun dengan didukung oleh data yang telah di olah, sehingga dapat dipahami oleh masyarakat dan mitra kerja Puskesmas. Potensi lainnya dapat pula berasal dari pendapatan fungsional Puskesmas atau sumber pembiayaan lainnya.

D. Tahap Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)

Tahap penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan baik untuk upaya kesehatan wajib, upaya kesehatan pengembangan, upaya kesehatan penunjang maupun upaya inovasi dilaksanakan secara bersama, terpadu dan terintegrasi. Hal ini sesuai dengan azas penyelenggaraan Puskesmas yaitu keterpaduan.

Langkah-langkah penyusunan RPK adalah :
  1. Mempelajari alokasi kegiatan dan biaya yang sudah disetujui.
  2. Membandingkan alokasi kegiatan yang disetujui dengan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang diusulkan dan situasi pada saat penyusunan RPK.
  3. Menyusun rancangan awal, rincian dan volume kegiatan yang akan dilaksanakan serta sumber
  4. daya pendukung menurut bulan dan lokasi pelaksanaan.
  5. Mengadakan Lokakarya Mini Tahunan untuk membahas kesepakatan RPK
  6. Membuat RPK yang telah disusun dalam bentuk matriks.
Gambar Contoh RPK Puskesmas
Contoh RPK Puskesmas

Gambar Tahap Perencanaan Puskesmas
Tahap Perencanaan Puskesmas

BAB IV: Dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam Proses Perencanaan Tingkat Puskesmas

Di tingkat kabupaten/kota, dinas kesehatan bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan proses dan kegiatan perencanaan kesehatan di kabupaten/ kota, dalam hal ini termasuk Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP). Perencanaan tingkat Puskesmas juga harus dapat mengakomodasikan hasil diskusi pembangunan tingkat desa dan tingkat kecamatan.

Dukungan dinas kesehatan kabupaten/ kota dalam proses perencanaan tingkat Puskesmas adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota agar diterbitkan Surat Edaran Bupati/ Walikota tentang Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas dan diinformasikan ke seluruh Puskesmas serta semua instansi kesehatan maupun non kesehatan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

2. Melakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah agar proses perencanaan, pembahasan dan persetujuan terhadap rencana usulan kegiatan dapat diselenggarakan tepat waktu. Sehingga realisasi anggaran dapat tepat waktu, dan selanjutnya Puskesmas dapat melaksanakan kegiatan sesuai jadwal.

3. Pemberian tanda penghargaan kepada Puskesmas yang telah melaksanakan Perencanaan Tingkat Puskesmas dengan baik dan kepada instansi non kesehatan yang telah memberikan peran aktif dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar.

4. Meningkatkan kerjasama lintas sektor dalam proses Perencanaan Tingkat Puskesmas melalui forum resmi, seperti rapat tim perencanaan kesehatan kabupaten/ kota maupun kegiatan lainnya dalam rangkaian proses Perencanaan Tingkat Puskesmas. Dalam hal ini dapat ditempuh dengan membentuk Tim Perencanaan Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kota yang beranggotakan lintas program dan lintas sektor.

5. Menyusun petunjuk teknis tata cara penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas yang memuat :
  1. Kebijakan pelaksanaan pembangunan kesehatan tahunan kabupaten/ kota, termasuk ketentuan prioritas upaya kesehatan untuk wilayah kabupaten/ kota yang bersangkutan.
  2. Perkiraan target cakupan tahunan masing-masing program dan Puskesmas, termasuk ketentuan-ketentuan pokok untuk pelayanan kesehatan swadaya masyarakat.
  3. Ketentuan-ketentuan tentang sumber daya (tenaga, peralatan dan pembiayaan).
6. Supervisi dan bimbingan teknis.
  • Melakukan pelatihan bagi staf Puskesmas dalam pengenalan dan penguasaan Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas serta berbagai kebijakan pelaksanaan pembangunan kesehatan di kabupaten/ kota.
  • Melakukan bimbingan teknis dalam proses penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas, untuk:
  1. Memberi penjelasan atas petunjuk teknis penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas sebagai masukan terhadap rencana usulan kegiatan puskesmas yang sedang disusun dan saran-saran perbaikan/umpan balik yang diperlukan.
  2. Membantu kemajuan kegiatan penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas, agar setiap Puskesmas dapat menyelesaikan penyusunan Rencana Usulan Kegiatan secara tepat waktu.
  • Supervisi dan bimbingan teknis dilakukan terpadu dengan melibatkan sektor non kesehatan yang terkait.
7. Menyusun rencana tahunan kesehatan kabupaten/ kota, dengan proses sebagai berikut :
  • Menyusun Pra-Rencana Tahunan Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan hasil supervisi dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas.
  • Melaksanakan pertemuan /pembahasan perencanaan kesehatan Kabupaten/Kota dengan membahas Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas.
  • Menyusun rancangan Rencana Tahunan Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan Pra Rencana Tahunan Kesehatan Kabupaten/Kota dan hasil konsultasi Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas. Rancangan Rencana Tahunan ini dibahas dalam Pra-Rakorbang Kabupaten/Kota yang melibatkan sektor non kesehatan yang terkait.
  • Menyusun dan menyampaikan Rencana Tahunan Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Pemerintah DaerahKabupaten/Kota untuk dibahas dalam Rakorbang TingkatKabupaten/Kota.
8. Menyusun Rencana Operasional :
  • Rencana Operasional disusun secara terpadu dengan memperhatikan secara seksama semua kegiatan yang dibiayai dari berbagai sumber (DAU, DAK, APBD).
  • Rencana operasional disusun dengan memperhatikan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas yang sudah diakomodasikan dalam Rencana Tahunan Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mengikut sertakan Puskesmas dalam proses penyusunannya. Dengan demikian, alokasi kegiatan dan sumber pembiayaan untuk setiap Puskesmas telah termuat dalam Rencana Operasional ini.

BAB V: Penutup

Buku Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas ini diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu pegangan dalam penyusunan dan pembinaan Perencanaan Tingkat Puskesmas di daerah. Dengan demikian Puskesmas diharapkan mampu menyusun rencana kegiatan tahunannya secara optimal berdasarkan besarnya masalah yang dihadapi dan kemampuan sumber daya yang ada, dengan tetap mengembangkan dan membina peran erta masyarakat dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.

Demikianlah yang dapat kami bagikan kepada Mitra Kesehatan Masyarakat tentang Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas, semoga dapat bermanfaat. Pada pembahasan berikutnya kita akan membahas tentang Pedoman Lokakarya Mini Puskesmas.