Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Siapa?

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan sebuah program yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang tergolong miskin (kurang/tidak mampu), termasuk para penyandang disabilitas dan lansia terlantar.

Kita ketahui bersama bahwa KIS merupakan program Presiden Joko Widodo yang telah direncanakan sejak masa kampanye. Kartu tersebut diluncurkan bersama dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS).

KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS.

KIS juga merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan pemerintah sebelumnya, yaitu pada 1 Januari 2014.

Manfaat dari kartu ini sangat terasa bagi para penggunanya, apalagi mereka yang memilikinya adalah benar-benar mereka yang membutuhkannya. Yang jadi pertanyaan, apakah kartu tersebut benar-benar tepat sasaran dalam penetapan orang yang akan mendapatkannya?

Pertanyaan tersebut banyak dijumpai dimasyarakat, beberapa fakta juga terlihat masih adanya masyarakat miskin yang belum menerima kartu tersebut. Kejelasan informasi juga belum didapatkan sepenuhnya oleh masyarakat.

Demi membantu menyebarkan informasi tentang KIS, kami mencoba mencari informasi tentang persyaratan dan prosedur dalam memperoleh Kartu Indonesia Sehat melalui media online. Dari hasil pencarian, kami menemukan beberpa informasi tentang persyaratan dan prosedur dalam memperoleh KIS.

Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Persyaratan Kartu Indonesia Sehat (KIS)


Untuk memperoleh KIS, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Masyarakat yang tak mampu, PMKS/disability, psikotik atau gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang sudah terdaftar namanya di BPJS Kesehatan, dan penerima bantuan iuran dari pemerintah
  2. Namanya tercantum dalam system data terpadu PPLS 2011 yang di data oleh BPS pada tahun 2011, dan telah memegang kartu Jamkesmas.
  3. Untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam data terpadu PPLS 2011, dapat di lakukan pengecekan di Puskesmas setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat, karena data PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah ada di Puskesmas setempat.
  4. Pemegang kartu Jamkesmas dapat menggantinya dengan kartu KIS setelah terlebih dahulu mendaftarkan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat
(sumber: lapor.go.id)

Jadi, menjawab pertanyaan mengenai untuk siapa Kartu Indonesia Sehat, dapatlah dipastikan seperti yang tercantum pada poin-poin tersebut diatas.

Prosedur dalam Memperoleh KIS


Untuk memperoleh KIS berikut ini beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:
  1. Kartu Identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. SKTM (Surat Keterangan Tak Mampu ) dari pejabat desa/kelurahan domisili
  3. Surat pengantar dari Puskesmas Domisili
Setelah semua persyaratan lengkap, pergilah ke kantor BPJS terdekat dan komunikasikanlah kebutuhan anda kepada pegawai yang ada. Biasanya dalam pembuatan kartu tidak dibutuhkan waktu lama. Kartu Indonesia Sehat (KIS) anda akan jadi saat itu juga.

Sebagai informasi tambahan bahwa kartu yang akan anda peroleh merupakah kartu untuk kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat, silakan bagikan ke media sosial melalui tombol bagikan yang telah kami sediakan dibawah.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال