Pemanfaatan Dana Jampersal (Jaminan Persalinan)

Kami yakin bahwa masih bayak masyarakat yang belum mengetahui pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal). Bahkan petugas kesehatan pun masih ada yang belum mengetahui secara lengkap tentang hal tersebut.

Oleh karena itu, melalui tulisan ini kami bagikan informasi kepada para pembaca Mitra Kesehatan Masyarakat tentang pemanfaatan dana Jaminan Persalinan (Jampersal), khususnya tahun 2018. Karena setiap tahun terjadi revisi petunjuk teknis, namun perubahan yang terjadi dari beberapa tahun tentang hal tersebut tidak signifikan.
Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan dan biaya persalinan bagi ibu hamil yang kurang mampu secara finansial. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi, serta meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil di Indonesia.
Dalam program Dana Jampersal, ibu hamil yang memenuhi kriteria tertentu dapat mendapatkan layanan persalinan secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, ibu hamil yang terdaftar dalam program ini juga mendapatkan akses ke layanan kesehatan lainnya, seperti pemeriksaan kehamilan, pemberian imunisasi, dan konseling gizi.
Dana Jampersal dibiayai oleh pemerintah melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan dilaksanakan oleh dinas kesehatan di tingkat kabupaten/kota. Program ini telah diimplementasikan sejak tahun 2011 dan terus diperluas cakupannya untuk mencapai target kesehatan ibu dan bayi di Indonesia.

Jampersal (Jaminan Persalinan)
Jampersal (Jaminan Persalinan)

Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) dapat dimanfaatkan untuk:
  1. Transport lokal atau perjalanan dinas petugas kesehatan termasuk kader;
  2. Sewa mobilitas/sarana transportasi rujukan;
  3. Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) mencakup: 1) Sewa rumah, 2) Makan dan minum bagi ibu hamil dan pendamping yang ada di RTK, 3) Langganan air, listrik, kebersihan;
  4. Jasa pemeriksaan, perawatan dan pertolongan persalinan;
  5. Honor PNS dan non PNS;
  6. Penyelenggaraan rapat, pertemuan, sosialisasi;
  7. Penyediaan barang habis pakai;
  8. Belanja pencetakan dan penggandaan; dan
  9. Belanja jasa pengiriman spesimen.
Dengan adanya dana Jampersal, masyarakat tidak perlu lagi membayar kepada petugas terkait dengan hal-hal tersebut diatas, karena semuanya telah ditanggung melalui dana jampersal.

Dana Jampersal tidak boleh dimanfaatkan untuk belanja tidak langsung, belanja modal, pembelian obat dan vaksin, bayar iuran/premi.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Silakan bagikan tulisan ini ke media sosial melalui tombol bagikan yang kami sediakan dibawah agar lebih bermanfaat untuk seluruh masyarakat.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال