Surveilans PTM : Permenkes No. 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular

Surveilans PTM (Penyakit Tidak Menular) adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian faktor risiko dan PTM serta kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatannya untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien.

Surveilans PTM dijadikan dasar penetapan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan PTM melalui kegiatan:

  1. pengumpulan data,
  2. pengolahan dan analisis data,
  3. intepretasi data,
  4. diseminasi informasi terhadap faktor risiko, penyakit, dan penyebab kematian.

Surveilans PTM bertujuan untuk memperoleh informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risikonya sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka pelaksanaan program penanggulangan secara efektif dan efisien.

Surveilans PTM dilaksanakan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam surveilans melalui kegiatan:

  1. surveilans faktor risiko: dilakukan dalam kegiatan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM);
  2. registri penyakit: dilakukan dalam kegiatan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan terhadap penyakit tertentu sesuai dengan jenis, dampak, dan besaran penyakit; dan
  3. surveilans kematian: dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan terhadap penyebab kematian akibat PTM.