Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Akreditasi Puskesmas

Pelaksanaan Survei Akreditasi Di Puskesmas Lokotoy dan Puskesmas Matanga

Salah satu tahapan dalam proses persiapan akreditasi puskesmas adalah pelaksanaan survei. Survei dilakukan setelah puskesmas yang bersangkutan melalui beberapa tahapan pendampingan. Setelah dinyatakan siap untuk dilakukan survei maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengusulkan puskesmas untuk dilakukan survei. Tahun ini, Kabupaten Banggai Laut melaksanakan survei akreditasi untuk dua puskesmas yaitu Puskesmas Lokotoy Kecamatan Banggai Utara dan Puskesmas Matanga Kecamatan Banggai Selatan. Pelaksanaan survei pada kedua puskesmas tersebut merupakan survei remedial di mana sebelumnya pernah dilakukan survei dan dinyatakan tidak lulus pada tahun 2017. Setelah melalui proses persiapan yang cukup panjang, akhirnya pada tanggal 27 - 30 Agustus 2018 kedua puskesmas tersebut resmi disurvei kembali oleh tim khusus dari komisi akreditasi puskesmas. Adapun surveyor yang datang melakukan survei adalah sebagai berikut: dr. Marwan Nusri, MPH sebagai surveyor Admen; dr. Anasrul S sebagai ...

Pengertian PDCA dan Contohnya dalam Akreditasi Puskesmas

PDCA merupakan singkatan dari P lan, D o, C heck dan A ct yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan dengan Rencanakan, Laksanakan, Cek dan Tindak lanjuti adalah adalah suatu proses pemecahan masalah dengan empat langkah kreatif yang umum digunakan dalam pengendalian kualitas. Siklus PDCA ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli manajemen kualitas dari Amerika Serikat yang bernama Dr. William Edwards Deming . Selengkapnya mengenai PDCA adalah sebagai berikut: Plan (rencanakan) Sebelum melakukan suatu kegiatan, kita perlu merencanakannya dengan matang. Beberapa hal yang perlu direncanakan adalah meliputi: apa yang akan dilaksanakan, siapa pelaksananya, kapan dilaksanakan, dimana dilaksanakan, mengapa dilaksanakan, bagaimana proses pelaksanaannya serta berapa besar anggaran yang dibutuhkan dalam menyediakan sumber daya. Hal ini akan memberikan kita arah dalam pelaksanaan kegiatan serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan tersebut. Do (laksa...

Puskesmas Bungin Berkomitmen Mempersiapkan Diri untuk Akreditasi

Puskesmas Bungin merupakan salah satu puskesmas sangat terpencil yang berada di Wilayah Kabupaten Banggai Laut, tepatnya di Kecamatan Bokan Kepulauan yang melayani 13 Desa sebagai wilayah kerjanya. Sebagai sarana pelayanan kesehatan , Puskesmas Bungin juga tidak luput dari kewajiban untuk mempersiapkan diri dalam pelaksanaan akreditasi puskesmas sebagaimana puskesmas-puskesmas lainnya yang ada di seluruh Indonesia. Walaupun dengan jangkauan yang sulit, baik dari Ibu Kota Kabupaten menuju puskesmas maupun dari Puskesmas menuju desa-desa di wilayah kerjanya, Puskesmas Bungin tetap berkomitmen untuk mempersiapkan diri dalam rangka pelaksanaan survei akreditasi yang rencananya akan dilaksanakan bulan November Tahun 2018 sebagaimana yang dipetakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banggai Laut. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas Bungin, Abraham Tungka, di sela-sela pelaksanaan Penggalangan Komitmen Akreditasi Puskesma...

Tugas, Fungsi dan Wewenag Puskesmas Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014

Mitra Kesehatan Masyarakat, perkenankan kami menuliskan kembali mengenai Tugas, Fungsi dan Wewenang Puskesmas sebagaimana yang telah dicantumkan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. Pada permenkes tersebut telah jelas disebutkan tentang tugas, fungsi dan wewenag puskesmas. Untuk mempermudah, kami menuliskan kembali, sebagai berikut: Tugas, Fungsi dan Wewenang Puskesmas Tugas Puskesmas Tugas Puskesmas disebutkan dalam Pasal 4, sebagai berikut: Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Fungsi Puskesmas Fungsi Puskesmas disebutkan dalam Pasal 5, bahwa: Dalam melaksanakan tugas puskesmas menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya. Pada Pasal 8 juga disebutkan bahwa selain melaksanakan 2 fungsi ters...

Kepala Puskesmas Jabatan Fungsional, Bukan Lagi Struktural

Kepala Puskesmas saat ini masih banyak yang dijabat dalam jabatan struktural. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, jadi bukanlah hal yang salah karena mereka juga memiliki dasar dalam pengangkatan tersebut. Namun perlu diketahui bahwa saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah terbaru yang mencabut PP 41 Tahun 2007 tersebut. Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 19 Juni 2016. Dalam pasal 125 dinyatakan bahwa "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Dengan demikian, seyogyanya peraturan pemerintah tersebut saat ini sudah dilaksanakan sesuai materi yang ada didalamnya. Kepala Puskesmas Jabatan Fungsional (PP No. 18 Tahun 2016) Kepala Puskesmas adalah Jabata...

Cara Mendaftar Jadi Calon Surveior Komisi Akreditasi FKTP

Menjadi surveior akreditasi FKTP merupakan profesi yang banyak diincar oleh para tenaga kesehatan sejak adanya peraturan yang memberlakukan akreditasi bagi FKTP. Namun akses informasi tentang cara perekrutan dan persyaratannya masih terbilang susah didapatkan di media online. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami akan membagikan informasi tersebut dari sumber yang terpercaya yaitu Sistim Informasi Akreditasi FKTP ( siaf.kemkes.go.id ). UPDATE : Surveyor Akreditasi Puskesmas: Syarat dan Cara Pendaftaran . Awalnya kami telah membagikan informasi tentang persyaratan menjadi surveior akreditasi puskesmas berdasarkan permenkes 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi. Dari statistik kunjungan tulisan tersebut, kami merasa bahwa masih banyak pencari informasi tentang cara menjadi surveior akreditasi FKTP. Ditambah juga dengan pertanyaan dari beberapa pembaca. Namun yang aneh, ketika kami me...

Akreditasi Puskesmas Jangan Sekedar Memperbaiki Dokumen dan Pelayanan

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, seluruh puskesmas di Indonesia diperintahkan untuk mempersiapkan diri dalam melaksanakan peraturan tersebut. Alhasil, puskesmas-puskesmas yang ada pun berlomba-lomba mempersiapkan segala kebutuhan terkait dengan elemen penilaian yang menjadi standar penilaian demi mendapatkan kriteria terakreditasi. Setelah beberapa tahun berjalan, survey demi survey pun dilaksanakan pada puskesmas-puskesmas yang menjadi lokus akreditasi di setiap tahunnya. Hasilnya pun bervariasi, ada beberapa yang berhasil mendapatkan status akreditasi paripurna, utama, madya dan sebagian besar adalah akreditasi dasar. Namun masih juga ada yang belum berhasil mendapatkan status terakreditasi atau melakukan remedial pada beberapa bulan kemudian setelah pengumuman hasil survey. Dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti proses akred...

Persyaratan Kepala Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014

Unit Pelaksana Teknis Kesehatan atau Puskesmas dipimpin oleh Kepala Puskesmas. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dalam peremenkes tersebut juga diatur mengenai persyaratan Kepala Puskesmas, baik puskesmas perkotaan, pedesaan, terpencil maupun sangat terpencil sehingga untuk menjadi Kepala Puskesmas, kita harus memperhatikan persyaratan-persyaratan tersebut. Adapun persyaratan kepala puskesmas sebagaimana yang tercantum pada permenkes 75 tahun 2014 pasal 33 ayat 2 dan 5 adalah sebagai berikut: Kepala Puskesmas merupakan seorang Tenaga Kesehatan dengan kriteria sebagai berikut: tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat; masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun; dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas. Dalam hal di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil tidak tersedia seorang tenaga keseha...

Syarat dan Tugas Pendamping Akreditasi Puskesmas, Klinik dan Praktik Dokter

Pendamping akreditasi adalah tim pendamping yang berkedudukan di Kabupaten/Kota yang bekerja atas perintah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dengan tugas-tugas dan syarat sebagai berikut: Tugas Pendamping Akreditas Puskesmas, Klinik dan Praktik Dokter/Dokter Gigi Adapun tugas-tugas pendamping akreditasi, baik puskesmas, klinik maupun praktek dokter/dokter gigi adalah: Fasilitasi dan pembinaan Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan secara intensif ke Puskesmas, klinik, dan praktik dokter/dokter gigi dalam rangka persiapan menuju penilaian akreditasi. Pada tahapan ini, tim pendamping akreditasi melakukan fasilitasi dan pembinaan dari penetapan jadwal pembinaan, koordinasi pembiayaan, pendampingan penyusunan dokumen, hingga implementasi dokumen dan lain-lain terkait dengan persiapan pelaksanaan survey akreditasi. Penilaian Prasertifikasi atau Penilaian Praakreditasi Setelah melakukan fasilitasi dan pembinaan, tim pendamping melakukan penil...

Persyaratan Prasarana Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014

Sarana dan prasarana puskesmas juga perlu mendapat perhatian demi meningkatakan kualitas pelayanan. Selain itu, sarana dan prasarana yang berkualitas dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna puskesmas itu sendiri, yaitu pasien dan petugas. Sebagai standar dalam menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana puskesmas, kita memiliki pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat. Pada lampiran peraturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai sarana dan prasarana puskesmas sebagai berikut: Sistem Penghawaan (Ventilasi) Ventilasi merupakan proses untuk mensuplai udara segar ke dalam bangunan gedung dalam jumlah yang sesuai kebutuhan, bertujuan menghilangkan gas-gas yang tidak menyenangkan, menghilangkan uap air yang berlebih dan membantu mendapatkan kenyamanan termal. Ventilasi ruangan pada bangunan Puskesmas, dapat berupa ventilasi alami dan/atau...

Persyaratan Komponen Bangunan dan Material Puskesmas

Demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam melakukan pelayanan di Puskesmas, maka seluruh aspek harus di perhatikan kualitasnya, termasuk komponen bangunan dan material puskesmas. Berbicara mengenai komponen bangunan dan material puskesmas, kita dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut telah mengatur banyak hal tentang puskesmas termasuk komponen bangunan dan material puskesmas. Yang dimaksud dengan komponen bangunan adalah bagian-bagian dari bagunan yang membentuk suatu kesatuan sehingga bangunan puskesmas tersebut dapat berfungsi dengan baik. Komponen bangunan tersebut terdiri dari atap, langit-langit, dinding, lantai, pintu, jendela, kamar mandi dan lain-lain yang menunjang keamanan dan kenyamanan bagi pengguna pelayanan dan petugas puskesmas. Maksud dari material bangunan puskesmas adalah bahan-bahan yang digunakan untuk membuat bangunan puskesmas. Saran bacaan: ...

Jenis Ruangan yang Harus Ada di Puskesmas Pembantu Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam meningkatkan akses pelayanan puskesmas, maka dibangunlah sarana kesehatan pendukung lain yang merupakan jaringan puskesmas yaitu Puskesmas Pembantu atau disingkat Pustu. Puskesmas pembantu minimal memiliki tiga desa/kelurahan sebagai wilayah kerjanya. Dalam pembangunan puskesmas pembantu, juga perlu diperhatikan mengenai tata ruang yang harus ada di Pustu tersebut. Berbicara mengenai ruangan, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, sebagaimana juga telah diatur mengenai tata ruang puskesmas non rawat inap dan puskesmas rawat inap .  Jenis Ruangan yang Harus Ada di Puskesmas Pembantu Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014 Adapun jenis-jenis ruangan yang harus ada di Puskesmas Pembantu (Pustu) sebagaimana yang tercantum pada permenkes 75 tahun 2014 adalah sebagai berikut: Ruang Pelayanan Ruang pelayanan di puskesmas pembantu merangkap pula dengan ruang admi...

Standar Ruangan Puskesmas Rawat Inap Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014

Penataan ruangan puskesmas rawat inap telah diatur dalam permenkes 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut telah diatur mengenai jenis ruangan maupun tata letaknya serta beberapa ketentuan yang harus ada di puskesmas rawat inap. Mungkin ada teman-teman yang masih mencari informasi mengenai penataan ruangan puskesmas rawat inap, maka dapat menggunakan acuan ini. Bagi teman-teman yang berada di puskesmas non rawat inap dapat membaca tulisan kami mengenai Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014. Khusus teman-teman yang mencari informasi tentang tata ruang puskesmas pembantu, silakan melihatnya pada Ruangan yang Harus Ada di Puskesmas Pembantu Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014 . Standar Ruangan Puskesmas Rawat Inap Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014 Dari segi jenis ruangan, standar ruangan puskesmas rawat inap tidak berbeda jauh dengan puskesms non rawat inap, namun dari segi jumlah dan aplikasinya sangat berbeda. Ruanga...

Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014

Menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas memang dibutuhkan upaya maksimal baik dari ketenagaan, pelayanan, sarana dan prasarana hingga penataan ruangan. Demikian pula bagi puskesmas yang merupakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Penatanaan ruangan juga menjadi bagian yang tidak kalah pentingnya demi menunjang kenyamanan dan kelancaran pelayanan bagi penggunanya. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat telah diatur mengenai standar ruangan puskesms dan puskesmas pembantu. Terdapat perbedaan antara puskesmas rawat inap dengan puskesmas non rawat inap. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi kepada para pembaca Mitra Kesehatan Masyarakat mengenai Tata Ruang Puskesmas Non Rawat Inap sebagaimana yang tercantum dalam Permenkes 75 tahun 2014. Kaitannya dengan ruangan puskesmas, berikutnya kami akan membagikan informasi mengenai Tata Ruang Puskesmas Rawat Inap dan Puskesmas Pembantu . Ta...

Kriteria 1.1.1: Ditetapkan Jenis-Jenis Pelayanan Di Puskesmas

Jenis-Jenis Pelayanan Ditetapkan Berdasarkan Hasil Analisa Kebutuhan dan Harapan Masyarakat (Kriteria: 1.1.1) Di Puskesmas ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi; masyarakat dan dilakukan kerja sama untuk mengidentifikasi dan me-respon kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan Puskesmas yang dituangkan dalam perencanaan. (Kriteria 1.1.1). Pokok Pikiran Pokok pikiran yang tertera pada kriteria ini adalah: Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya dengan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat. Penilaian kebutuhan masyarakat dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat, sektor terkait, dan kegiatan survei mawas diri, serta memperhatikan data surveilans untuk kemudian dil...

Syarat Menjadi Surveior Akreditasi Puskesmas Berdasarkan PMK Nomor 46 Tahun 2015

Pelaksanaan akreditasi puskesmas melibatkan beberapa pihak hingga ditetapkannya suatu puskesmas memiliki status terakreditasi atau tidak. Dari Kementrian Kesehatan, Lembaga Independen Akreditasi, Surveior, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Tim Pendamping, hingga Puskesmas. Hal ini cukup jelas digambarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. UPDATE: Surveyor Akreditasi Puskesmas: Syarat dan Cara Pendaftaran . Dari pihak-pihak yang terkait dengan akreditasi puskesmas sebagaimana yang tercantum di atas, dua pihak yang perlu mendapat pelatihan khusus dan dibuktikan dengan sertifikat pelatihan untuk dapat terlibat di dalamnya yaitu Surveyor Akreditasi dan Tim Pendamping Akreditasi. Kedua pihak tersebut memiliki peran cukup besar dalam pelaksanaan akreditasi. Kami akan membahas tentang kedua pihak tersebut pada tulisan yang berbeda. Pad...

Contoh SOP Pelaksana Orientasi Penanggungjawab UKM dan Pelaksanaan Program

Mitra Kesehatan Masyarakat, kali ini kami bagikan file tentang Contoh SOP Pelaksana Orientasi Penanggung jawab UKM dan pelaksanaan program baru. SOP ini digunakan di puskesmas, khususnya untuk menyiapkan akreditasi puskesmas. Orientasi penanggung jawab UKM dan pelaksana program adalah pengenalan terhadap kegiatan UKM di lingkungan puskesmas kepada penanggung jawab UKM dan pelaksana program yang baru sehubungan penanggung jawab UKM dan pelaksana program lama mengalami penggantian karena mutasi, mengikuti pendidikan lebih lanjut maupun pensiun sehingga perlu adanya penanggung jawab UKM dan pelaksana program yang baru. Sebelum men-download, terlebih dahulu kita tau tentang prosedur-prosedur yang dilalui atau diatur dalam SOP ini: Kepala puskesmas mendapat informasi bahwa koordinator/pengelola program akan pindah/mutasi/tugas belajar/pensiun. Kepala puskesmas, Kepala Sub Bagian TU, bagian kepegawaian Puskesmas dan penanggung jawab UKM/pelaksana program lama mengadakan pertemuan untuk menen...