Sebelum kita lebih jauh mengenal tentang Jabatan Fungsional perawat, terlebih dahulu kita memahami beberapa istilah penting seputar jabatan tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat. Adapun istilah-istilah yang perlu dipahami tersebut adalah sebagai berikut: Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Kesehatan. Unit Pembina adalah unit kerja yang membina jabatan fungsional, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-...
Mitra Kesehatan Masyarakat (MItra Kesmas) berupaya meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pendekatan yang holistik dan berbasis komunitas dengan cara berbagi informasi tentang kesehatan.