Elemen penilaian akreditasi Puskesmas terbaru terdiri dari 5 Bab sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Masyarakat NOMOR HK.02.02/D/4871/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. Sistem akreditasi pelayanan kesehatan primer telah dibangun sejak tahun 2015, saat sistem akreditasi pelayanan kesehatan primer mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud, dinyatakan bahwa akreditasi puskesmas dilakukan setiap 5 (lima) tahun. Selain itu di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempa...
Mitra Kesehatan Masyarakat (MItra Kesmas) berupaya meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pendekatan yang holistik dan berbasis komunitas dengan cara berbagi informasi tentang kesehatan.