Langsung ke konten utama

Postingan

Jenis-Jenis Kepesertaan BPJS

Berbicara mengenai jenis-jenis kepesertaan BPJS, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Bahkan dikalangan pelaksana pelayanan kesehatan sendiri masih ada yang belum memahami tentang hal tersebut. Bukan mengenai salah atau tidak salah dalam menilai hal tersebut, kami hanya melihat bahwa penyampaian informasi tentang hal tersebut yang belum maksimal. Oleh karena itu, melalui kesempatan kali ini kami mencoba membagikan informasi kepada pembaca Mitra Kesehatan Masyarakat tentang hal tersebut. Jenis Kepesertaan BPJS Sebagaimana yang kami kutip dari panduan yang diterbitkan oleh BPJS dengann judul "Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan Regulasi yang Sudah Terbit", bahwa jenis kepesertaan BPJS terdiri dari dari bagian utama yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Jenis Kepesertaan BPJS Penjelasan dari masing-masing jenis kepesert...

Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Siapa?

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan sebuah program yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang tergolong miskin (kurang/tidak mampu), termasuk para penyandang disabilitas dan lansia terlantar. Kita ketahui bersama bahwa KIS merupakan program Presiden Joko Widodo yang telah direncanakan sejak masa kampanye. Kartu tersebut diluncurkan bersama dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS). KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS. KIS juga merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan pemerintah sebelumnya, yaitu pada 1 Januari 2014. Manfaat dari kartu ini sangat terasa bagi para penggunanya, apalagi mereka yang memilikinya adalah benar-benar mereka yang membutuhkannya...

Tugas, Fungsi dan Wewenag Puskesmas Sesuai Permenkes 75 Tahun 2014

Mitra Kesehatan Masyarakat, perkenankan kami menuliskan kembali mengenai Tugas, Fungsi dan Wewenang Puskesmas sebagaimana yang telah dicantumkan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. Pada permenkes tersebut telah jelas disebutkan tentang tugas, fungsi dan wewenag puskesmas. Untuk mempermudah, kami menuliskan kembali, sebagai berikut: Tugas, Fungsi dan Wewenang Puskesmas Tugas Puskesmas Tugas Puskesmas disebutkan dalam Pasal 4, sebagai berikut: Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Fungsi Puskesmas Fungsi Puskesmas disebutkan dalam Pasal 5, bahwa: Dalam melaksanakan tugas puskesmas menyelenggarakan fungsi: penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya. Pada Pasal 8 juga disebutkan bahwa selain melaksanakan 2 fungsi ters...

Pengertian UKM Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014

Sebelum kita membahas tentang pengertian UKM Puskesmas, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa pengertian Puskesmas itu sendiri demi memperoleh gambaran yang menyeluruh. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas dijelaskan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Dari pengertian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa upaya kesehatan yang dilakukan di puskesmas terdiri dari 2 (dua) bagian utama yaitu: Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP); Pada kali ini kami akan membahas secara khusus tentang Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Puskesmas. Pengertian UKM Puskesmas Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas yang merupakan kepanjangan dari UKM Puske...

Perlukah Bidan Memiliki SIPB (Surat Izin Praktik Bidan)?

Pengawasan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan saat ini semakin ditingkatkan. Legalitas untuk melakukan suatu tindakan profesi menjadi kebutuhan yang mendasar. Termasuk dalam hal ini adalah tenaga bidan yang akan menjadi pembahasan kami pada tulisan ini. Berbicara mengenai pengawasan dan peningkatan kompetensi serta legalitas pelaksanaan praktik bidan, kita coba melihat sejenak peraturan yang terkait dengan hal tersebut, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Pada peraturan tersebut kami mencoba mengutip beberapa pasal yang menurut kami perlu diketahui baik oleh tenaga bidan itu sendiri, mitra kerja maupun masyarakat demi menjawab pertanyaan apakah perlu bidan memiliki SIPB (Surat Izin Praktik Bidan). Bidan Sebagaimana yang tertuang dalam permenkes tersebut diatas, ada beberapa hal penting yang kami ingin tuliskan disini yaitu yang tercantum pada pasal 5, yaitu sebagai berikut: Bidan yang menjalanka...

Pemanfaatan Dana Jampersal (Jaminan Persalinan)

Kami yakin bahwa masih bayak masyarakat yang belum mengetahui pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal). Bahkan petugas kesehatan pun masih ada yang belum mengetahui secara lengkap tentang hal tersebut. Oleh karena itu, melalui tulisan ini kami bagikan informasi kepada para pembaca Mitra Kesehatan Masyarakat tentang pemanfaatan dana Jaminan Persalinan (Jampersal), khususnya tahun 2018. Karena setiap tahun terjadi revisi petunjuk teknis, namun perubahan yang terjadi dari beberapa tahun tentang hal tersebut tidak signifikan. Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan dan biaya persalinan bagi ibu hamil yang kurang mampu secara finansial. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kematian ibu dan bayi, serta meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu hamil di Indonesia. Dalam program Dana Jampersal, ibu hamil yang memenuhi kriteria tertentu dapat mendapatkan...

Dengan Jampersal, Masyarakat Tak Perlu Bayar Biaya Persalinan

Masalah kematian ibu dan bayi menjadi perhatian utama pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan upaya untuk meningkatkan penanganan persalinan dengan memberikan kemudahan pembiayaan bagi masyarakat dalam melakukan persalinan ke fasilitas kesehatan. Dalam hal pembiayaan, pemerintah memberikan jaminan pembiayaan persalinan yang dikenal dengan nama Jaminan Persalinan (Jampersal). Khusus tahun 2018 ini, pemerintah menyediakan anggaran sebesar ±1,56 triliun rupiah melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan. Jumlah ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018. Jampersal (Jaminan Persalinan) Dana Jampersal tahun 2018 ini digunakan untuk mendekatkan akses dan mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, terutama di daerah yang memiliki akses sulit ke fasilitas kesehatan dan penduduk...