Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk Akreditasi Puskesmas/FKTP

Pengertian Standar Prosedur Operasional (SPO)

Istilah prosedur ada beberapa pengertian, diantaranya:

  1. Standar Operating Procedures (SPO) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintah, (Kepmenpan No. 021 tahun 2008).
  2. Instruksi kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasi yang dibuat secara rinci dan bersifat instruktif yang dipergunakan oleh pekerja sebagai acuan dalam melaksanakan suatu pekerjaan spesifik agar dapat mencapai hasil yang sesuai persyaratan yang telah ditetapkan (Susilo, 2003). Langkah dalam penyusunan instruksi kerja sama dengan penyusunan prosedur, namun ada perbedaan, instruksi kerja adalah suatu proses yang melibatkan suatu bagian/unit profesi, sedangkan prosedur adalah suatu proses yang melibatkan lebih dari satu bagian/unit/profesi. Prinsip dalam penyusunan prosedur dan instruksi kerja adalah kerjakan yang ditulis, tulis yang dikerjakan, buktikan dan tindak-lanjut serta dapat ditelusur hasilnya.
  3. Standar Prosedur Operasional (SPO) adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu. Istilah ini digunakan di Undang-undang No. 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Beberapa istilah prosedur yang sering digunakan yaitu:

  1. Prosedur yang telah ditetapkan disingkat Protap;
  2. Prosedur untuk panduan kerja (Prosedur Kerja disingkat PK);
  3. Prosedur untuk melakukan tindakan;
  4. Prosedur penatalaksanaan;
  5. Petunjuk pelaksanaan disingkat Juklak;
  6. Petunjuk pelaksanaan secara tehnis, disingkat Juknis;
  7. Prosedur untuk melakukan tindakan klinis: protokol klinis, Algoritma/Clinical Pathway.

Walaupun banyak istilah tentang pengertian prosedur tidak menjadikan salah tapsir maka yang dipergunakan didalam dokumen akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama didalam pembahasan ini adalah "Standar Prosedur Operasional (SPO)". Sedangkan pengertian SPO adalah Suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang di bakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu.

Tujuan Penyusunan SPO

Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku.

Manfaat SPO

  1. Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas
  2. Mendokumentasikan langkah-langkah kegiatan;
  3. Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimana melaksanakan pekerjaannya. Contoh: SPO Pemberian Informasi, SPO Pemasangan Infus, SPO Pemindahan Pasien dari tempat tidur ke kereta dorong.

Format SPO

  1. Format SPO dibakukan agar tidak terjadi banyak format yang digunakan;
  2. Format yang dibahas disini merupakan format minimal, oleh karena itu format ini dapat diberi tambahan materi kolom misalnya, nama penyusun SPO, unit yang memeriksa SPO. Untuk SPO tindakan agar memudahkan didalam melihat langkah-langkahnya dengan bagan alir, persiapan alat dan bahan dan lain-lain, namun tidak boleh mengurangi ite-item yang ada di SPO.
  3. Contoh format SPO sebagai berikut:

Format SPO

Penjelasan: Penulisan SPO yang harus tetap di dalam tabel kotak adalah: nama puskesmas dan logo puskesmas, judul SPO, nomor dokumen, tanggal diterbitkan, dan tandatangan kepala puskesmas, sedangkan untuk pengertian, tujuan, kebijakan, prosedur/langkah-langkah, dan unit terkait boleh tidak diberi kotak/tabel.

Petunjuk Pengisian SPO

  1. Logo yang dipakai adalah logo Pemerintah kabupaten/kota, nama organisasi adalah nama Puskesmas, atau logo dan nama dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
  2. Kotak Heading: masing-masing kotak (Puskesmas, judul SPO, No. Dokumen, Nomor Revisi, Halaman SPO, Tanggal Terbit, ditetapkan Kepala Puskesmas) diisi sebagai berikut:

    • Heading dan kotaknya dicetak pada setiap halaman. Pada halaman pertama kotak heading harus lengkap, untuk halaman-halaman berikutnya kotak heading dapat hanya memuat: kotak nama puskesmas, judul SPO, No. Dokumen, Nomor Revisi dan Halaman.
    • Kotak Puskesmas/Klinik diberi nama puskesmas dan Logo Pemerintah daerah atau logo dan nama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
    • Judul SPO: diberi Judul/nama SPO sesuai proses kerjanya;
    • No. Dokumen: diisi sesuai dengan ketentuan penomoran yang berlaku di Puskesmas/FKTP yang bersangkutan, dibuat sistematis agar ada keseragaman.
    • No. Revisi: diisi dengan status revisi, dapat menggunakan huruf. Contoh: dokumen baru diberi huruf A, dokumen revisi pertama diberi huruf B dan seterusnya. Tetapi dapat juga dengan angka, misalnya untuk dokumen baru dapat diberi nomor 0, sedangkan dokumen revisi pertama diberi 1, dan seterusnya.
    • Halaman: diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga total halaman untuk SPO tersebut. misalnya: halaman pertama: 1/5, halaman kedua: 2/5, halaman terakhir 5/5, ini jika SPO ada memiliki 5 halaman.
    • SPO diberi penamaan sesuai ketentuan (istilah yang digunakan Puskesmas/FKTP, misalnya SPO, Prosedur, Prosedur tetap, petunjuk pelaksanaan, prosedur kerja dan sebagainya, namun didalam akreditasi Puskesmas dan FKTP memakai istilah SPO.
    • Tanggal terbit: diberi tanggal sesuai tanggal terbitnya atau tanggal diberlakukannya SPO tersebut.
    • Ditetapkan Kepala Puskesmas/FKTP: diberi tandatangan Kepala Puskesmas/FKTP dan nama jelasnya.

Isi SPO

Isi dari SPO minimal adalah sebagai berikut:

  1. Pengertian: yang paling awal diisi adalah Judul SPO adalah, dan berisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah pengertian/menimbulkan multi persepsi;
  2. Tujuan: berisi tujuan pelaksanaan secara spesifik. Kata kunci: "Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk ....".
  3. Kebijakan: berisi kebijakan Kepala Puskesmas/FKTP yang menjadi dasar dibuatnya SPO tersebut. Dicantumkan kebijakan yang mendasari SPO tersebut, contoh untuk SPO imunisasi pada bayi, pada kebijakan dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas No. 005/2014 tentang Pelayanan Imunisasi.
  4. Referensi: berisikan dokumen eksternal sebagai acuan penyusunan SPO, bisa berbentuk buku, peraturan perundang-undangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka.
  5. Langkah-langkah prosedur: bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan langkah-langkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu.
  6. Unit terkait: berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja tersebut.

Dari keenam isi SPO sebagaimana diuraikan diatas, dapat ditambahkan antara lain: bagan alir, dokumen terkait, dan sebagainya menyesuaikan dengan format SPO yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, yang penting dalam satu organisasi menggunakan satu format yang seragam.

Diagram Alir/Bagan Alir (Flow Chart)

Didalam penyusunan prosedur maupun instruksi kerja sebaiknya dalam langkah-langkah kegiatan dilengkapi dengan diagram alir/bagan alir untuk memudahkan dalam pemahaman langkah-langkahnya. Adapun bagan alir secara garis besar dibagi menjadi dua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro.

Diagram alir makro, menunjukkan kegiatan-kegiatan secara garis besar dari proses yang ingin kita tingkatkan, hanya mengenal satu simbol yaitu simbol blok:

Simbol Blok

Diagram alir mikro, menunjukkan rincian kegiatan-kegiatan dari tiap tahapan diagram makro, bentuk simbol sebagai berikut:

Awal kegiatan:

Awal Kegiatan

Akhir kegiatan:

Akhir Kegiatan

Simbol keputusan:

Simbol Keputusan

Penghubung:

Simbol Penghubung

Dokumen:

Simbol Dokumen

Arsip:

Simbol Arsip

Tata cara Pengelolaan SPO

  1. Agar ditetapkan siapa yang mengelola SPO;
  2. Pengelola SPO harus mempunyai arsip seluruh SPO Puskesmas/Klinik;
  3. Pengelola SPO agar membuat tata cara penyusunan, penomoran, distribusi, penarikan, penyimpanan, evaluasi dan revisi SPO.

Tata cara Penyusunan SPO

Hal-hal yang perlu diingat:

  1. Siapa yang harus menulis atau menyusun SPO;
  2. Bagaimana merencanakan dan mengembangkan SPO;
  3. Bagaimana SPO dapat dikenali;
  4. Bagaimana memperkenalkan SPO kepada pelaksana dari unit terkait;
  5. Bagaimana pengendalian SPO: penomoran, revisi yang berkala, dan distribusi kepada siapa.

Syarat Penyusunan SPO

  1. Identifikasi kebutuhan, yakni mengidentifikasi apakah kegiatan yang dilakukan saat ini sudah memiliki SPO atau belum, dan bila sudah agar diidentifikasi apakah SPO masih efektif atau tidak, jika belum apakah kegiatan tersebut perlu disusun prosedurnya.
  2. Perlu ditekankan bahwa SPO harus ditulis oleh mereka yang melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit kerja tersebut. Tim atau panitia yang ditunjuk oleh kepala Puskesmas/FKTP hanya untuk menanggapi dan mengoreksi SPO tersebut. Hal tersebut sangatlah penting, karena komitmen terhadap pelaksanaan SPO hanya diperoleh dengan adanya keterlibatan personel/unit kerja dalam penyusunan SPO.
  3. SPO harus merupakan flow charting dari suatu kegiatan. Pelaksana atau unit kerja agar mencatat proses kegiatan dan membuat alurnya kemudian Tim Mutu diminta memberikan tanggapan.
  4. Di dalam SPO harus dapat dikenali dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan dan mengapa.
  5. SPO jangan menggunakan kalimat majemuk. Subjek, predikat dan ojek harus jelas.
  6. SPO harus menggunakan kalimat perintah/instruksi dengan bahasa yang dikenal pemakai;
  7. SPO harus jelas, ringkas, dan mudah dilaksanakan. Untuk SPO pelayanan pasien maka harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pasien. Untuk SPO profesi harus mengacu kepada standar profesi, standar pelayanan, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) kesehatan, dan memperhatikan aspek keselamatan pasien.

Proses Penyusunan SPO

  • SPO disusun dengan menggunakan format sesuai dengan panduan penyusunan dokumen akreditasi Puskesmas/FKTP.
  • Penyusunan SPO dapat di koordinir oleh tim mutu/tim akreditasi puskesmas/FKTP dengan mekanisme sebagai berikut:

    1. Pelaksana atau unit kerja/upaya menyusun SPO dengan melibatkan unit terkait;
    2. SPO yang telah disusun oleh pelaksana atau unit kerja disampaikan ke tim mutu/tim akreditasi;
    3. Fungsi tim mutu/tim akreditasi Puskesmas di dalam penyusunan adalah:

      • Memberikan tanggapan, mengkoordinir dan memperbaiki SPO yang telah disusun oleh pelaksana atau unit kerja baik dari segi bahasa maupun penulisan;
      • Mengkoordinir proses pembuatan SPO sehingga tidak terjadi duplikasi SPO/tumpang tindih SPO antar unit;
      • Melakukan cek ulang terhadap SPO-SPO yang akan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas;
      • Penyusunan SPO dilakukan dengan mengidentifikasi kebutuhan SPO. Untuk SPO pelayanan dan SPO administrasi, untuk melakukan identifikasi kebutuhan SPO bisa dilakukan dengan menggambarkan proses bisnis di unit kerja tersebut atau alur kegiatan dari kerja yang dilakukan di unit tersebut. Sedangkan untuk SPO klinis, identifikasi kebutuhan dilakukan dengan mengetahui pola penyakit yang sering ditangani di unit kerja tersebut. Dari identifikasi kebutuhan SPO dapat diketahui berapa banyak dan macam SPO yang harus dibuat/disusun. Untuk melakukan identifikasi kebutuhan SPO dapat pula dilakukan dengan memperhatikan elemen penilaian pada standar akreditasi, minimal SPO-SPO apa saja yang harus ada. SPO yang dipersyaratkan di elemen penilaian adalah SPO minimal yang harus ada di Puskesmas/FKTP. Sedangkan identifikasi SPO dengan menggambarkan terlebih dahulu proses bisnis di unit kerja adalah seluruh SPO secara lengkap yang harus ada di unit kerja tersebut;
      • Mengingat SPO merupakan flow charting dari proses kegiatan maka untuk memperoleh pengertian yang jelas bagi subyek, penulisan SPO adalah dimulai dengan membuat flow chart dari kegiatan yang dilaksanakan. Caranya adalah membuat diagram kotak sederhana yang menggambarkan langkah penting dari seluruh proses. Setelah dibuatkan diagram kotak maka diuraikan kegiatan masing-masing kotak dan dibuat alurnya.
      • Semua SPO harus ditandatangani oleh Kepala Puskesmas/Kepala Klinik.
      • Agar SPO dapat dikenali oleh pelaksana maka perlu dilakukan sosialisasi SPO-SPO tersebut dan bila SPO tersebut rumit maka untuk melaksanakan SPO tersebut perlu dilakukan pelatihan.

Hal-Hal yang Memengaruhi Keberhasilan Penyusunan SPO

  • Adanya komitmen dari Kepala Puskesmas/FKTP yang terlihat dengan adanya dukungan fasilitas dan sumber daya.
  • Adanya fasilitator/petugas yang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menyusun SPO;
  • Adanya target waktu yaitu ada target dan jadwal yang disusun dan disepakati;
  • Adanya pemantauan dan pelaporan kemajuan penyusunan SPO.
  • Tatacara penomoran SPO

Penomoran SPO maupun dokumen lainnya diatur pada kebijakan pengendalian dokumen dengan ketentuan:

    1. Semua SPO harus diberi nomor;
    2. Puskesmas/FKTP agar membuat kebijakan tentang pemberian nomor untuk SPO sesuai dengan tata naskah yang dijadikan pedoman;
    3. Pemberian nomor mengikuti tata naskah Puskesmas/FKTP, atau ketentuan penomoran yang khusus untuk SPO (bisa menggunakan garis miring atau dengan sistim digit). Pemberian nomor sebaiknya dilakukan secara terpusat.

  • Kode-Kode dapat dipergunakan untuk pemberian nomor, seperti contoh berikut:

    1. Kode unit kerja: masing-masing unit kerja di Puskesmas/FKTP mempunyai kode sendiri-sendiri yang dapat berbentuk angka atau huruf. Sebagai contoh pada Program Bab VI, dengan VI/SPO/KIAKB, dan lain sebagainya (namun tergantung didalam pedoman tata naskah yang berlaku);
    2. Nomor urut SPO adalah urutan nomor SPO di dalam unit kerja upaya Puskesmas/FKTP;
    3. Satu SPO dipergunakan oleh lebih dari satu unit yang berbeda misalnya SPO rujukan pasien maka diberi kolom unit terkait/unit pemakai SPO.

Tata cara Penyimpanan SPO

  1. Penyimpanan adalah bagaimana SPO tersebut disimpan;
  2. SPO asli (master dokumen/SPO yang sudah dinomori dan sudah ditandatangani) agar disimpan di sekretariat Tim Akreditasi Puskesmas/FKTP atau Bagian Tata Usaha Puskesmas/FKTP, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di organisasi tersebut tentang tata cara pengarsipan dokumen yang diatur dalam tata naskah. Penyimpanan SPO yang asli harus rapi sesuai metode pengarsipan sehingga mudah dicari kembali bila diperlukan.
  3. SPO foto copy disimpan di masing-masing unit upaya Puskesmas/FKTP di mana SPO tersebut dipergunakan. Bila SPO tersebut tidak berlaku lagi atau tidak dipergunakan maka unit kerja wajib mengembalikan SPO sudah tidak berlaku tersebut ke sekretariat mutu atau Bagian Tata Usaha sehingga di unit kerja hanya ada SPO yang berlaku saja. Sekretariat Tim Mutu atau bagian Tata Usaha organisasi dapat memusnahkan fotocopy SPO yang tidak berlaku tersebut, namun untuk SPO yang asli agar tetap disimkpan, dengan lama penyimpanan sesuai ketentuan dalam ketentuan retensi dokumen yang berlaku di Puskesmas/FKTP;
  4. SPO di unit upaya Puskesmas/FKTP harus diletakan di tempat yang mudah dilihat, mudah diambil, dan mudah dibaca oleh pelaksana.

Tata cara Pendistribusian SPO

  1. Distribusi adalah kegiatan atau usaha menyampaikan SPO kepada unit upaya atau pelaksana yang memerlukan SPO tersebut agar dapat digunakan sebagaimana panduan dalam melaksanakan kegiatannya. Kegiatan ini dilakukan oleh tim mutu atau bagian Tata Usaha Puskesmas/FKTP sesuai pedoman tata naskah.
  2. Distribusi harus memakai ekspedisi dan/atau formulir tanda terima.
  3. Distribusii SPO bisa hanya untuk unit kerja tertentu tetapi bisa juga untuk seluruh unit kerja lainnya.
  4. Bagi Puskesmas/Klinik yang sudah menggunakan e-file maka distribusi SPO bisa melalui jejaring area local, dan diatur kewenangan otoritas di setiap unit kerja, sehingga unit kerja dapat mengetahui batas kewenangan dalam membuka SPO.

Evaluasi SPO

Evaluasi SPO dilakukan terhadap isi maupun penerapan SPO.

  1. Evaluasi penerapan/kepatuhan terhadap SPO dapat dilakukan dengan menilai tingkat kepatuhan terhadap langkah-langkah dalam SPO. Untuk evaluasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan daftar tilik/check list.
  2. Daftar tilik adalah daftar urutan kerja (actions) yang dikerjakan secara konsisten, diikuti dalam pelaksanaan suatu rangaian kegiatan, untuk diingat, dikerjakan dan diberi tanda (check-mark).
  3. Daftar tilik merupakan bagian dari sistem manajemen mutu untuk mendukung standarisasi suatu proses pelayanan.
  4. Daftar tilik tidak dapat digunakan untuk SPO yang kompleks;
  5. Daftar tilik digunakan untuk mendukung, mempermudah pelaksanaan dan memonitor SPO bukan untuk menggantikan SPO itu sendiri.

Langkah-langkah Menyusun Daftar Tilik

Langkah awal menyusun daftar tilik dengan melakukan identifikasi prosedur yang membutuhkan daftar tilik untuk mempermudah pelaksanaan dan monitoring.

  1. Gambaran flow-chart dari prosedur tersebut;
  2. Buat daftar kerja yang harus dilakukan;
  3. Susun urutan kerja yang harus dilakukan;
  4. Masukan dalam daftar tilik sesuai dengan format tertentu;
  5. Lakukan uji-coba;
  6. Lakukan perbaikan daftar tilik;
  7. Standarisasi daftar tilik;
  8. Daftar tilik untuk mengecek kepatuhan terhadap SPO dalam langkah-langkah kegiatan, dengan rumus sebagai berikut:

Evaluasi Isi SPO

  • Evaluasi SPO dilaksanakan sesuai kebutuhan dan minimal sekali dalam dua tahun yang dilakukan oleh masing-masing unit kerja.
  • Hasil evaluasi: SPO masih tetap bisa dipergunakan, atau SPO tersebut perlu diperbaiki/direvisi. Perbaikan/Revisi isi SPO bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.
  • Perbaikan/revisi perlu dilakukan bila:

    1. Alur SPO sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada;
    2. Adanya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pelayanan kesehatan;
    3. Adanya perubahan organisasi atau kebijakan baru;
    4. Adanya perubahan fasilitas.

  • Penggantian Kepala Puskesmas, bila SPO memang masih sesuai/dipergunakan maka tidak perlu direvisi. 

Sumber: 
Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar
Tahun 2014