Persyaratan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti akan melalui suatu proses yang namanya kenaikan pangkat. Untuk melakukan pengurusan kenaikan pangkat tentunya memiliki persyaratan tertentu sehingga yang bersangkutan layak untuk dinaikkan pangkatnya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Syarat kenaikan pangkat PNS berbeda-beda tergantung jenis jabatan, yaitu:

Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat ini merupakan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fusional umum (jabatan yang kenaikan pangkatnya tidak dihitung berdasarkan perolehan angka kredit). Kenaikan pangkat untuk jabatan ini bisa dilakukan minimal 4 tahun sekali. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
  1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir;
  2. Foto kopi SK terakhir yang sudah disahkan (legalisir);
  3. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu

Kenaikan pangkat ini merupakan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional tertentu/khusus (JFT/JFK), seperti jabatan perawat, bidan, guru dan lain-lain. Untuk mengusulkan kenaikan pangkat pada jabatan ini, pegawai yang bersangkutan harus mengumpulkan sejumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat. Adapun syarat kenaikan pangkat pada jabatan fungsional tertentu adalah sebagai berikut:
  1. Foto kopi SK terakhir yang telah dilegalisir;
  2. Foto kopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang telah dilegalisir;
  3. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik);
  4. Penilaian Angka Kredit (PAK).

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

Kenaikan pangkat ini merupakan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan struktural, yaitu jabatan yang diperoleh seorang pegawai setelah dilakukan pelantikan. Jabatan ini juga dapat mengusulkan kenaikan pangkat setelah minimal 4 tahun melaksanakan tugas pada pangkat terakhir. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
  1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir;
  2. Foto kopi SK terakhir yang telah dilegalisir;
  3. Foto kopi SK Jabatan yang telah dilegalisir;
  4. Foto kopi SK Pelantikan;
  5. SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas);
  6. SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Kenaikan pangkat ini merupakan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memperoleh ijazah yang lebih tinggi dari ijazah saat ini yang terdaftar dalam data kepegawainnya. Adapun syarat-syarat untuk mengusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah adalah sebagai berikut:
  1. Foto kopi Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar
  2. Foto kopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir
  3. Uraian Tugas ditandatangani serendah-rendahnya Eselon II
  4. Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLKPPI)
  5. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir
  6. Foto kopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
Catatan:
Jika ada persayaratan lain yang tidak disebutkan diatas, kemungkinan syarat kenaikan pangkat yang ditetapkan di daerah masing-masing. Oleh karena itu, untuk mendapatkan informasi lengkap terkait kenaikan pangkat Anda, silakan hubungi BKD pada daerah Anda.
Demikian informasi yang dapat kami berikan kepada Mitra Kesmas tentang persyaratan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), semoga bermanfaat.

1 Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

  1. mohon petunjuk yang menduduki jabatan struktur eselon iv tapi besik ilmu perawat dengan pangkat/golongan III/d apakah bisa mengusulkan ke jenjang IV/a...?

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال