3 Jaringan Pelayanan Puskesmas sesuai Permenkes 43 Tahun 2019

Jaringan Puskesmas telah kami bahas sebelumnya pada tulisan dengan judul Perbedaan Jaringan dan Jejaring Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014.

Pada kali ini kami akan membagikan informasi tentang Jaringan Pelayanan Puskesmas sesuai Permenkes 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mana peraturan menteri ini merupakan pengganti Permenkes 75 Tahun 2014.

Walaupun diperbarui pada peraturan yang baru tersebut, namun jaringan puskesmas memiliki pengertian yang kurang lebih sama.

Dengan adanya jaringan pelayanan puskesmas diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan pada wilayah kerjanya.

Jaringan Puskesmas
Jaringan Puskesmas

Berikut ini 3 Jaringan Pelayanan Puskesmas yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI/PMK RI) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat:

Puskesmas Pembantu

Puskesmas Pembantu (Pustu) merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas, yang harus dibina secara berkala oleh Puskesmas.

Tujuan Puskesmas Pembantu adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya.

Fungsi Puskesmas Pembantu adalah untuk menunjang dan membantu melaksanakan kegiatan yang dilakukan Puskesmas, di wilayah kerjanya.

Puskesmas Keliling

Puskesmas Keliling merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang sifatnya bergerak (mobile), untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas yang belum terjangkau oleh pelayanan dalam gedung Puskesmas. Puskesmas Keliling dilaksanakan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan memperhatikan siklus kebutuhan pelayanan.

Tujuan dari Puskesmas Keliling adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat terutama masyarakat di daerah terpencil/sangat terpencil dan terisolasi baik di darat maupun di pulau-pulau kecil serta untuk menyediakan sarana transportasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.

Fungsi dari Puskesmas Keliling adalah sebagai:

  1. sarana transportasi petugas;
  2. sarana transportasi logistik;
  3. sarana pelayanan kesehatan; dan 
  4. sarana pendukung promosi kesehatan.

Praktik Bidan Desa

Praktik bidan desa merupakan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan oleh bidan yang ditugaskan di satu desa atau kelurahan dalam wilayah kerja Puskesmas.

Penempatan bidan di desa utamanya adalah dalam upaya percepatan peningkatan kesehatan ibu dan anak, disamping itu juga untuk peningkatan status kesehatan masyarakat. Wilayah kerja bidan di desa meliputi 1 (satu) wilayah desa, dan dapat diperbantukan pada desa yang tidak ada bidan, sesuai dengan penugasan kepala Puskesmas.

Posting Komentar

Kami sangat berterimaksih jika anda meluangkan waktu memberikan komentar sesuai dengan tema pembahasan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

نموذج الاتصال