Struktur Organisasi Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2014

Pola struktur organisasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Dengan adanya permenkes tersebut, maka seluruh puskesmas harus menjadikannya sebagai acuan dalam penyusunan struktur organisasi. Jika masih ada puskesmas yang menggunakan struktur yang lama maka mereka harus merubahnya dan menyesuaikan.

Mungkin masih ada diantara teman-teman yang belum memiliki permenkes 75 tersebut, atau belum sempat membaca bagian yang mengatur tentang struktur organisasi puskesmas, maka kali ini kami membagikan pola struktur organisasi puskesmas sebagaimana yang ada dalam permenkes 75 tahun 2014.

Telah diupdate pada: Struktur Organisasi Puskesmas dan Contoh Bagannya (Permenkes 43 Tahun 2019).

Struktur Organisasi Puskesmas

Struktur organisasi puskesmas dalam permenkes 75 tahun 2014 dibagi menjadi 3 (tiga) macam sesuai dengan kategori puskesmas. Walaupun secara umum memiliki kesamaan, namun terdapat beberapa bagian yang berbeda dari masing-masing kategori puskesmas.

Struktur Organisasi Puskesmas Perkotaan

Adapun struktur organisasi puskesmas perkotaan adalah sebagai berikut:

Kepala Puskesmas

Kriteria Kepala Puskesmas yaitu tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.

Kasubag Tata Usaha

Membawahi beberapa kegiatan diantaranya Sistem Informasi Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga, dan keuangan.

Penanggungjawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat

Membawahi:
  1. pelayanan promosi kesehatan termasuk UKS
  2. pelayanan kesehatan lingkungan
  3. pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM
  4. pelayanan gizi yang bersifat UKM
  5. pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
  6. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat

Penanggungjawab UKM Pengembangan

Membawahi upaya pengembangan yang dilakukan Puskesmas, antara lain:
  1. pelayanan kesehatan jiwa
  2. pelayanan kesehatan gigi masyarakat
  3. pelayanan kesehatan tradisional komplementer
  4. pelayanan kesehatan olahraga
  5. pelayanan kesehatan indera
  6. pelayanan kesehatan lansia
  7. pelayanan kesehatan kerja
  8. pelayanan kesehatan lainnya

Penanggungjawab UKP, kefarmasian, dan laboratorium

Membawahi beberapa kegiatan, yaitu:
  1. pelayanan pemeriksaan umum
  2. pelayanan kesehatan gigi dan mulut
  3. pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP
  4. pelayanan gawat darurat
  5. pelayanan gizi yang bersifat UKP
  6. pelayanan persalinan
  7. pelayanan rawat inap untuk Puskesmas yang menyediakan pelayanan rawat inap
  8. pelayanan kefarmasian
  9. pelayanan laboratorium

Penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan

Membawahi:
  1. Puskesmas Pembantu
  2. Puskesmas Keliling
  3. Bidan Desa
  4. Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan

Struktur Organisasi Puskesms Perkotaan dan Perdesaan
Struktur Organisasi Puskesms Perkotaan dan Perdesaan

Struktur Organisasi Puskesmas Perdesaan

Struktur organisasi puskesmas perdesaan memiliki pola yang sama dengan puskesmas perkotaan atau tidak ada yang berbeda sama sekali. Jadi, sebagai acuannya silakan lihat struktur organisasi puskesmas perkotaan.

Untuk mengetahui kategori Puskesmas, anda dapat membaca tulisan kami sebelumnya tentang Kategori Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75 Tahun 2017.

Struktur Organisasi Puskesmas Terpencil dan Sangat Terpencil

Struktur organisasi puskesmas terpencil dan sangat terpencil lebih sederhana karena disesuaikan dengan keterbatasan sumber daya manusia di Puskesmas kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil.

Pola struktur organisasi Puskesmas yang dapat dijadikan acuan Puskesmas di kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil adalah sebagai berikut:
  1. Kepala Puskesmas; dengan kriteria yaitu tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan minimal diploma tiga bila tidak tersedia tenaga kesehatan dengan pendidikan sarjana, memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di Puskesmas minimal 2 (dua) tahun, dan telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
  2. Kepala sub bagian Tata Usaha, yang bertanggung jawab membantu kepala Puskesmas dalam pengelolaan Sistem Informasi Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga. Bendahara termasuk dalam bagian Tata Usaha.
  3. Penanggungjawab UKM Esensial, UKM Pengembangan dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat.
  4. Penanggungjawab UKP, kefarmasian dan laboratorium
  5. Penanggungjawab jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, yang membawahi:
  • Puskesmas Pembantu
  • Puskesmas Keliling
  • Bidan Desa
  • Jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
Demikian yang dapat kami informasikan, semoga dapat menambah wawasan kita. Silakan berikan komentar dan tanggapan anda di kolom komentar yang telah kami sediakan dibawah.

Untuk berlangganan informasi dari Mitra Kesehatan Masyarakat, silakan isi email anda pada kolom berlangganan yang telah kami sediakan dan klik berlangganan, maka anda akan menerima email setiap ada postingan terbaru dari kami.